By. Ahmad Fadloli
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewacanakan lima hari sekolah yang akan diberlakukan pada tahun 2017. Wacana tersebut langsung disambut baik oleh hampir sebagian besar daerah diantaranya adalah Kabupaten Karawang. Melalui kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga pemerintah daerah menyambut baik himbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dengan memngeluarkan surat nomor 420/3306/Dikdas tentang pelaksanaan lima hari sekolah. Surat tersebut berisi himbauan kepada sekolah-sekolah untuk melaksankan pembelajaran lima hari sekolah berlaku mulai semester dua tahun pelajaran 2016-2017 tepatnya pada bulan januari 2017.
Menyikapi himbauan lima hari sekolah tersebut, sekolah yang memenuhi kriteria untuk melaksanakan lima hari sekolah diantaranya adalah sekolah berlangsung satu sift mempunyai respon beragam. Sebagian besar sekolah langsung merspon dengan melaksanakan lima hari sekolah pada minggu kedua bulan januari masuk semester 2, sebagain lagi ada yang melaksanakannya pada minggu ketiga bulan, sebagian lagi melaksanakan pada minggu keempat bulan januari. Perbedaan tersebut disebabkan karena waktu yang diperlukan untuk persiapan terutama penyususnan aturan dan sosialisasi berbeda.
Persiapan yang seharusnya dilakuakan oleh sekolah sebelum menjalankan kebijakan yang berbeda dengan sebelumynya yaitu perubahan jumlah hari sekolah dari enam hari menjadi lima hari adalah penyusunan aturan yang terkait dengan pelaksanaan lima hari sekolah tersebut. Aturan yang sudah dibuat selanjutnya disosialisaikan kepada semua pihak yang terkait yaitu orangtua, siswa, komite sekolah, seluruh guru, staf, caraka, scurity, bahkan kepada warung sekolah sekalipun.
Sosialisai itu diperlukan agar semuapihak memahami perubahan yang terjadi dari sekolah enam hari dengan pelaksanakaan sekolah lima hari yang akan di berlakukan serta autran-aturan tambahan dalam menyikapi pelaksanaan lima hari sekolah tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa mulai tahun 2017 para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 jam dalam satu hari.
Selanjutnnya beliau mengatakan: “Yang kami wajibkan yaitu PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," SekolahDasar.Net kutip dari detikcom (25/10/16).
Selanjutnnya beliau mengatakan: “Yang kami wajibkan yaitu PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," SekolahDasar.Net kutip dari detikcom (25/10/16).
Dari pernyataan Mendikbud Prof Dr H. Muhajir Effendy MAP tersebut, dapat dimaknai bahwa pelaksanaan lima hari sekolah bukan sekedar siswa sekolah dari enam hari menjadi lima hari dengan merubah jadwal pelajaran, tetapi justru ada hal yang lebih serius yang memerlukan perhatian sekolah yaitu menyangkut perubahan pola kerja guru sekaligus kebiasaan dari pola 24 jam tatap muka menjadi 40 jam hari kerja.
Perubahan pola kerja guru dari 24 jam tatap muka menjadi 40 jam hari kerja tentu tidah mudah. Olehkarena itu agar perubahan pola tersebut dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang ada, sekolah harus mempersiapkan dengna baik. Jika tidak, maka pelaksanaan lima hari kerja tersebut hanya berlaku bagi siswa saja sementara guru tidak terimbas dengan perubahan hari sekolah tersebut.
Untuk menyikapi tersebut, maka sekolah melalui TIM Pengembang Sekolah(TPS) seyogyanga merumuskan aturan-aturan terkait dengan diberlakukannya lima hari sekolah. Dengan demikian pelaksanaan lima hari sekolah dapat terwujud dan kebijakan yang dikeluarkan Kemdikbud dapat berjalan.
Walupun demikian, masih terdapat permasalahan terhadap pola kerja dari 24 jam tatp muka menjadi 40 jam hari kerja yang sedang dilaksanakan. Permasalahannya adalah: Bagaimana dengan sekolah yang tidak mealaksankan lima hari sekolah karena masih double shift?
Jika menyimak pernyataan Mendikbud tersebut, maka dimanapun dia(guru) mengajar, jika sudah PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi wajib berada di sekolah 8 jam sehari selama lima hari kerja. Dengan demikian terjadi keadilan terhadap hari kerja guru yang di sekolah lima hari maupun yang di sekolah masih melaksanakan enam hari. ( Gus_Ndol)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar