Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan
sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. hal tersebut
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 tahun 2014, pasal 2 tentang (1)
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada
pendidikan dasar dan menengah. (2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan
kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik.
Hal ini mengandung makna bahwa
pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara Modelik
diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement)
perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis
koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.
Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial
(KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull
learning) melalui fasilitasi Modelik-adaptif pendidikan kepramukaan di
lingkungan satuan pendidikan.
Menyikapi pelaksanaan kegiatan pramuka pada kurikulum 2013 tersebut, terdapat berbagai macam sikap yang diambil oleh sekolah, diantaranya adalah (1) terdapat sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan pramuka sebagai kegiatan ektrakurikuler artinya siswa yang brminat mengikuti kegiatan pramuka yang masuk pada ektra kurikuler tersebut. (2) Terdapat sekolah yang melaksankan kegiatan pramuka setiap hari sabtu dan wajib diikuti oleh seluruh siswa. Implikasi dari pelaksaan pramuka tersebut adalah menambah jam pembelajaran yaitu 2 jam untuk pelaksaan kegiatan pramuka.
Kebingungan yang dialami oleh kepala sekolah dalam penerapan kegiatan pramuka pada kurikulum 2013, tentu wajar karena baru kurkulu 2013 baru dilaksanakan tahunpelajaran 2014/2015 kecuali sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah piloting.
Permasalahn yang muncul adalah: bagaimanakah pelaksanaan pramuka pada kurikulum 2013 ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar