.

Minggu, 27 Agustus 2017

Full Day School dan Jam Kerja ASN




Pro dan Krontra terhadap aturan yang disahkan oleh pemerintah merupakan hal yang lumrah, demikian pula dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 23 tentang hari sekolah yang menyebutkan bahwa sekolah dilaksanakan selama lima hari dalam satu minggu yang berlangsung mulai hari senin sampai jumat yang terkenal dengan istilah full day school  menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat, sebagian masyarakat mempermasalahkan adanya pelaksanaan lima hari sekolah dan sebagian masyarakat lagi tidak mempermasalahkan adanya pelaksanaan lima hari sekolah.

Kelompok masyarakat yang mempermasalahkan adanya pelaksanaan lima hari sekolah mempunyai alasan yang beragam, diantaranya adalah pelaksanaan lima hari sekolah membuat anak kecapekan,  mengalami kejenuhan, stress, tidak bisa sekolah agama dan ada yang beralasan bahwa full day school dapat mematikan keberadaan sekolah-sekolah agama, serta masih banyak lagi.  Dilain pihak, kelompok masyarakat yang tidak mempermasalahkan adanya pelaksanaan lima hari sekolah berpendapat diantaranya adalah dengan lima hari sekolah membuat anak menjadi kuat, terbiasa pulang jam 15.00 untuk membiasakan diri sejak dini merespon dunia kerja, sangat baik terutama bagi orangtua yang bekerja sehingga hari sabtu dan minggu dapat berkumpul bersama di rumah. meyakini bahwa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait pelaksanaan lima hari sekolah sudah melalui kajian yang mendalam sehingga jika dilaksanakan dengan baik sesuai dengan juknis dan adanya inovasi serta kreatifitas dari kepala sekolah dan staekholder lainnya akan menjadikan siswa lebh baik.
Disisi lain ada sesuatu yang kurang mendapat perhatian terkait pelaksaan full day school yaitu diterbitkannya PP no. 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 52 ayat 2 disebutkan bahwa “Istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja Guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 4O (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu”.

Berdasarkan PP no. 19 tahun 2017 pasal 52 ayat 2 tersebut diatas, bahwa jam kerja guru sebagai pegawai bukan hanya 24 jam tatap muka  tetapi 37,5 jam kerja dalam satu minggu. Full day school  dalam pelaksanaannya adalah sekolah berlangsung selama lima hari dalam satu minggu yaitu mulai hari senin sampai hari jumat, bagi sekolah yag sudah melaksanakan kurikulum 2013 pelaksanaan pembelajaran akan berakhir pada pukul 14.45 wib dari hari senin sampai kamis, sedangkan hari jumat pulang pukul 11.00 WIB. Sementara itu bagi guru PNS, TU, Guru yang sudah bersertifikasi setiap harinya akan pulang pukul 15.00 wib. Dengan demikian full day school sebenarnya bukan hanya diperuntukkan bagi siswa,  tetapi lebih dari itu adalah dalam rangka untuk sinkronisasi antara jam kerja guru dengan jam kerja yang dianjurkan dalam ASN,  maka jam kerja guru terdapat perubahan dari 24 jam perminggu menjadi 5 hari jam kerja sebanyak 37,5 jam. Seperti tulisan saya di, http://ahmadfadloli.blogspot.co.id/2017/02/full-day-school-dan-jam-kerja-guru.html saya istilahkan sebagai “ Perubahan pola kerja guru dari 24 jam tatap muka menjadi 40 jam  hari kerja”.

Sebelum dilakasanakan full day school seorang guru mengajar 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu,  dengan kondisi seperti itu, guru yang sudah selesai mengajar sudah boleh meningggalkan sekolah dan boleh juga berada di sekolah, hal tersebut mungkin tidak berlaku bagi beberapa kabupaten/kota yang sudah menerapkan sekolah lima hari.  Tetapi dengan adanya PP nomor 19 tersebut,  guru PNS   jam kerjanya tidak lagi berdasarkan 24 jam tatap muka tetapi jam kerjanya menjadi  lima hari kerja dalam satu minggu beban kerja guru sebanyak 37,5 jam. Jika demikian, timbul permasalahan,   apa yang dilakukan oleh guru selama berada di sekolah diluar jam tatp muka?

Tugas guru berdasarkan PP nomor 19  tahun 2017 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Berdasarkan PP tersebut, ternyata tugas guru sangat banyak dan berat.  Olehkarena itu, untuk dapat melaksanakan tugas tersebut  memerlukan waktu yang cukup untuk membuat persiapan pembelajaran  dalam bentuk Rencana Peaksanaan Pembelajaran (RPP) atau skenario pembelajaran agar pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan tugas guru yang ada di PP tersebut. Selanjutnya, setelah PBM dilaksanakan guru masih memerlukan waktu untuk menilai dan mengadakan evaluasi. Tugas yang berat dan banyak tersebut, seyogyanya dilaksankan di sekolah sehingga seorang guru tidak membawa beban pekerjaan ke rumah.

 Selain itu, seorang guru mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kompetensinya. Kompetensi guru dapat ditingkatkan dengan beberapa cara diantaranya adalah dengan mengadakan kegiatan MGMP. Jika full day school sudah dilaksanakan, maka sekolah dapat memfasilitasi guru untuk meningkatkan kompetensinya dengan mengaktifkan MGMP sekolah sebagai wadah diskusi bagi guru matapelajaran untuk sharing pengalaman dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagogik maupun  profesional. 

Selain itu, yang menarik diperhatikan juga adalah bahwa dibeberapa kabupaten/kota sudah mengembangkan aplikasi bagi pegawai daerah, misalnya di Kabupaten Karawang pada tahun 2018 akan diluncurkan aplikasi bernama “ PARE ( Performance Agreement Report by Electronic) yaitu aplikasi yang diperuntukkan bagi pegawai daerah untuk memantau kinerja pegawai  termasuk tingkat kehadiran di tempat kerja yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Guru sebagai Pegawai Daerah tentu akan termasuk dalam program tersebut. Dengan demikian pelaksanaan full day school bagi guru sangat sesuai dengan program yang akan diluncurkan tersebut. Walaupun demikian, sebagai pegawai daerah, guru akan tetap mengikuti aturan    yang ditetapkan oleh PEMDA.(Gus_Ndol280817).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar