Pro dan Krontra terhadap aturan yang
disahkan oleh pemerintah merupakan hal yang lumrah, demikian pula dengan
diterbitkannya Permendikbud Nomor 23 tentang hari sekolah yang menyebutkan
bahwa sekolah dilaksanakan selama lima hari dalam satu minggu yang berlangsung
mulai hari senin sampai jumat yang terkenal dengan istilah full day school menimbulkan reaksi yang beragam dari
masyarakat, sebagian masyarakat mempermasalahkan adanya pelaksanaan lima hari
sekolah dan sebagian masyarakat lagi tidak mempermasalahkan adanya pelaksanaan
lima hari sekolah.
Kelompok masyarakat yang mempermasalahkan
adanya pelaksanaan lima hari sekolah mempunyai alasan yang beragam, diantaranya
adalah pelaksanaan lima hari sekolah membuat anak kecapekan, mengalami kejenuhan, stress, tidak bisa
sekolah agama dan ada yang beralasan bahwa full day school dapat mematikan
keberadaan sekolah-sekolah agama, serta masih banyak lagi. Dilain pihak, kelompok masyarakat yang tidak
mempermasalahkan adanya pelaksanaan lima hari sekolah berpendapat diantaranya
adalah dengan lima hari sekolah membuat anak menjadi kuat, terbiasa pulang jam
15.00 untuk membiasakan diri sejak dini merespon dunia kerja, sangat baik terutama
bagi orangtua yang bekerja sehingga hari sabtu dan minggu dapat berkumpul
bersama di rumah. meyakini bahwa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
terkait pelaksanaan lima hari sekolah sudah melalui kajian yang mendalam
sehingga jika dilaksanakan dengan baik sesuai dengan juknis dan adanya inovasi
serta kreatifitas dari kepala sekolah dan staekholder lainnya akan menjadikan
siswa lebh baik.
Disisi
lain ada sesuatu yang kurang mendapat perhatian terkait pelaksaan full day
school yaitu diterbitkannya PP no. 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas
PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 52 ayat 2 disebutkan bahwa “Istilah
tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja Guru yang terkait dengan pelaksanaan
pembelajaran. Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 4O (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja
sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu”.
Berdasarkan PP no. 19 tahun 2017 pasal 52
ayat 2 tersebut diatas, bahwa jam kerja guru sebagai pegawai bukan hanya 24 jam
tatap muka tetapi 37,5 jam kerja dalam
satu minggu. Full day school dalam
pelaksanaannya adalah sekolah berlangsung selama lima hari dalam satu minggu
yaitu mulai hari senin sampai hari jumat, bagi sekolah yag sudah melaksanakan
kurikulum 2013 pelaksanaan pembelajaran akan berakhir pada pukul 14.45 wib dari
hari senin sampai kamis, sedangkan hari jumat pulang pukul 11.00 WIB. Sementara
itu bagi guru PNS, TU, Guru yang sudah bersertifikasi setiap harinya akan
pulang pukul 15.00 wib. Dengan demikian full day school sebenarnya bukan hanya
diperuntukkan bagi siswa, tetapi lebih
dari itu adalah dalam rangka untuk sinkronisasi antara jam kerja guru dengan
jam kerja yang dianjurkan dalam ASN, maka
jam kerja guru terdapat perubahan dari 24 jam perminggu menjadi 5 hari jam
kerja sebanyak 37,5 jam. Seperti tulisan saya di, http://ahmadfadloli.blogspot.co.id/2017/02/full-day-school-dan-jam-kerja-guru.html
saya istilahkan sebagai “ Perubahan pola kerja guru dari 24 jam tatap muka
menjadi 40 jam hari kerja”.
Sebelum
dilakasanakan full day school seorang guru mengajar 24 jam pelajaran tatap muka
dalam satu minggu, dengan kondisi
seperti itu, guru yang sudah selesai mengajar sudah boleh meningggalkan sekolah
dan boleh juga berada di sekolah, hal tersebut mungkin tidak berlaku bagi beberapa
kabupaten/kota yang sudah menerapkan sekolah lima hari. Tetapi dengan adanya PP nomor 19 tersebut, guru PNS jam
kerjanya tidak lagi berdasarkan 24 jam tatap muka tetapi jam kerjanya
menjadi lima hari kerja dalam satu
minggu beban kerja guru sebanyak 37,5 jam. Jika demikian, timbul permasalahan, apa
yang dilakukan oleh guru selama berada di sekolah diluar jam tatp muka?
Tugas
guru berdasarkan PP nomor 19 tahun 2017
Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah”. Berdasarkan PP tersebut, ternyata tugas guru
sangat banyak dan berat. Olehkarena itu,
untuk dapat melaksanakan tugas tersebut memerlukan waktu yang cukup untuk membuat
persiapan pembelajaran dalam bentuk
Rencana Peaksanaan Pembelajaran (RPP) atau skenario pembelajaran agar
pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan tugas guru yang ada di PP tersebut.
Selanjutnya, setelah PBM dilaksanakan guru masih memerlukan waktu untuk menilai
dan mengadakan evaluasi. Tugas yang berat dan banyak tersebut, seyogyanya
dilaksankan di sekolah sehingga seorang guru tidak membawa beban pekerjaan ke
rumah.
Selain itu, seorang guru mempunyai kewajiban
untuk meningkatkan kompetensinya. Kompetensi guru dapat ditingkatkan dengan
beberapa cara diantaranya adalah dengan mengadakan kegiatan MGMP. Jika full day school sudah dilaksanakan, maka
sekolah dapat memfasilitasi guru untuk meningkatkan kompetensinya dengan
mengaktifkan MGMP sekolah sebagai wadah diskusi bagi guru matapelajaran untuk
sharing pengalaman dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagogik maupun profesional.
Selain
itu, yang menarik diperhatikan juga adalah bahwa dibeberapa kabupaten/kota
sudah mengembangkan aplikasi bagi pegawai daerah, misalnya di Kabupaten
Karawang pada tahun 2018 akan diluncurkan aplikasi bernama “ PARE ( Performance
Agreement Report by Electronic) yaitu aplikasi yang diperuntukkan bagi pegawai
daerah untuk memantau kinerja pegawai termasuk tingkat kehadiran di tempat kerja
yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Guru sebagai Pegawai Daerah tentu
akan termasuk dalam program tersebut. Dengan demikian pelaksanaan full day school bagi guru sangat sesuai
dengan program yang akan diluncurkan tersebut. Walaupun demikian, sebagai
pegawai daerah, guru akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh PEMDA.(Gus_Ndol280817).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar