Sambutan Kepala Sekolah |
Siswa-siswi pada kegiatan maulid |
Pemberian Hadiah Pemenang Cerdas cermat |
Juara Pidato |
Juara Busana Muslim Putri |
Juara Busana Muslim Putra |
Sambutan Kepala Sekolah |
Siswa-siswi pada kegiatan maulid |
Pemberian Hadiah Pemenang Cerdas cermat |
Juara Pidato |
Juara Busana Muslim Putri |
Juara Busana Muslim Putra |
![]() |
Dari kiri ke kanan ( Yogani Hadi Siswanto: Notulen, tengah: Ratna Sudaryanti: Moderator. Merly Naibaho: guru model) |
![]() |
Presentasi Guru Model Sebelum Pembelajaran |
I.
STANDAR ISI
|
NO
|
KOMPONEN
|
ASPEK
|
INDIKATOR
|
1.
|
Kerangka
Dasar Kurikulum
|
1)
Muatan Kurikulum
|
1. Isi muata kurikulum:
(1)
Mata Pelajaran.,
(2)
Muatan Lokal.,
(3)
Kegiatan Pengembangan Diri.,
(4)
Pengaturan Beban Belajar,
(5)
Ketuntasan Belajar,
(6)
Kenaikan Kelas dan Kelulusan,
(7)
Pendidikan Kecakapan Hidup,
(8)
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
(9)
Dan lainnya
|
2. Jumlah atau jenis
panduan pelaksanaan Muatan kurikulum sekolah, yaitu panduan:
(1)
Mata Pelajaran.,
(2)
Muatan Lokal.,
(3)
Kegiatan Pengembangan Diri.,
(4)
Pengaturan Beban Belajar,
(5)
Ketuntasan Belajar,
(6)
Kenaikan Kelas dan Kelulusan,
(7)
Pendidikan Kecakapan Hidup,
(8)
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
(9)
Dan lainnya
|
|||
2)
Prinsip Pengembangan Kurikulum
|
1. Prinsip/keharusan
melibatkan/bersama pihak-pihak terkait (Guru serumpun, MGMPS, MGMPK,
PT, LPMP, Dinas Pendidikan, TPK, Komite Sekolah, dll)
|
||
2. Prinsip/keharusan
mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan pedoman: panduan KURIKULUM, UUSPN
20/2003, PP 19/2005, Permen 22/2006, Permen 23/2006, Panduan KURIKULUM, dll
|
|||
3. Prinsip umum yang harus
dipergunakan adalah mengacu kepada :
(1) Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa dan lingkungannya.
(2) Beragam dan terpadu.
(3) Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(4) Relevan dengan kebutuhan
kehidupan.
(5) Menyeluruh dan
berkesinambungan.
(6) Belajar sepanjang hayat,
(7) Seimbang antara
kepentingan pusat dan daerah.
|
|||
4. Prinsip/keharusan
ketersediaan referensi
|
|||
5. Prinsip multi strategi
dalam pengembangan kurikulum melalui:
(1)
Workshop/seminar orientasi, sosialisasi, dan pemahaman
SKL, SI, dan lainnya yang relevan
(2)
Workshop pengembangan/penyusunan kurikulum
(3)
Validasi hasil penyusunan KURIKULUM
(4)
Workshop review dan penyempurnaan
(5) Pendokumentasian hasil
akhir penyusunan KURIKULUM
|
|||
3)
Prinsip Pelaksanaan kurikulum
|
1. Prinsip-prinsip umum
dalam pelaksanaan kurikulum dalam bentuk pengajaran adalah:
(1)
Siswa harus mendapatkan layanan pendidikan yang
bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara
bebas, dinamis, dan menyenangkan.
(2)
Menegakkan 4 pilar belajar (learning to know, learning to
do, learning to live together, and learning to be, yaitu: pembelajaran tidaklah
sekedar memperkenalkan nilai-nilai (learning to know), tetapi juga
harus bisa membangkitkan penghayatan dan mendorong menerapkan nilai-nilai
tersebut (learning to do) yang dilakukan secara kolaboratif (learning
to live together) dan menjadikan peserta didik percaya diri dan
menghargai dirinya (learning to be).
(3)
Siswa mendapatkan layanan yang bersifat perbaikan,
pengayaan, dan atau percepatan.
(4)
Suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima
dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat.
(5)
Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia,
sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan
sekitar sebagai sumber belajar.
(6)
Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta
kekayaan daerah.
(7)
Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan
kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
(8) Penggunaan multimedia dalam pelaksanaan
kurikulum
|
||
2. Ketersediaan referensi/pedoman/acuan/sumber
daya umum
|
|||
2
|
Struktur
Kurikulum Pendidikan Umum
|
1)
Struktur kurikulum
|
1.
Isi/muatan struktur kurikulum dan penyusunan-nya:
a.
Memiliki struktur kurikulum yang memuat 10 mata
pelajaran umum dengan alokasi waktu (jumlah jam per mapel) tiap mapel
b.
Memiliki struktur kurikulum yang ditambah dengan muatan
lokal dan alokasi waktunya
c.
Penyusunan muatan lokal yang melibatkan berbagai pihak
d.
Memiliki struktur kurikulum yang memuat program
pengembangan diri.
e.
Penyusunan program pengembangan diri yang melibatkan berbagai pihak
f.
Memiliki struktur kurikulum yang memuat Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL)
g.
Penyusunan PBKL melibatkan berbagai pihak
|
2.
Ketersediaan referensi umum
|
|||
3.
Keterlaksanaan program muatan lokal
|
|||
4.
Keberadaan program pengembangan diri
|
|||
5.
Keterlaksanaan program pengembangan diri
|
|||
6.
Keberadaan program PBKL
|
|||
7.
Keterlaksanaan program PBKL
|
|||
2)
Standar Kompetensi dan kompetensi
dasar
|
1. Penjabaran SK dan KD
mata pelajaran: untuk 10 mata pelajaran pokok yaitu: Pendidikan Agama, PKn,
Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Pendidikan
Jasmani, dan TIK/Keterampilan
|
||
2. Memiliki dokumen standar
kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran/program
pendidikan lain: Muatan Lokal
|
|||
3. Memiliki dokumen standar
kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran/program
pendidikan lain: PBKL,
|
|||
3
|
Beban
belajar
|
1)
Tatap muka
|
1.
Penerapan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan
beban belajar yaitu dengan 3 ketentuan tatap muka:
(1) Satu jam pembelajaran
tatap muka berlangsung selama 40 menit.
(2) Jumlah jam pembelajaran
per minggu minimal 32 jam.
(3) Jumlah minggu efektif
per tahun minimal 34 minggu.
|
2)
Penugasan terstruktur
|
1.
Pemberian tugas-tugas terstruktur kepada siswa digunakan untuk :
(1)
Mencapai standar kompetensi minimal nasional.
(2)
Mendalami materi ajar.
|
||
3)
Kegiatan mandiri tidak terstruktur
|
1.
Program kegiatan mandiri/tidak terstruktur :
(1)
Merupakan kegiatan pembelajaran berupa pendalaman
materi oleh siswa.
(2)
Dirancang guru untuk mencapai kompetensi tertentu.
(3)
Waktu penyelesaiannya diatur oleh siswa sendiri.
(4)
Waktu kegiatan bagi siswa maksimal sesuai dengan
ketentuan beban belajar pada tingkat SMP
|
||
4.
|
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
|
1)
Pengembangan KTSP
|
PPkulum I, MONITORING, DAN EVALUASIPengembangan KTSP memenuhi ketentuan-ketentuan :
(1)
Berdasarkan kerangka dasar kurikulum, standar
kompetensi, dan panduan penyusunan
kurikulum.
(2)
Di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan yang
bersangkutan untuk SMP.
(3)
Sesuai dengan potensi daerah, sosial budaya masyarakat,
dan siswa.
(4)
Dilakukan bersama Komite Sekolah.
(5)
Disahkan oleh Dinas Pendidikan kab/kota untuk SMP
|
2)
Pengembangan Silabus
|
1. Ketentuan penyusunan
silabus mapel adalah:
(1)
Penyusun/pengembang silabus mapel SNP: guru sendiri,
MGMP sekolah, MGMP di luar sekolah. Dinas Pendidikan , pihak lain seperti:
Puskur, Dit. PSMP, dsb
(2)
Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendiknas No
22/2006
(3)
Disahkan sesuai dengan ketentuan
(4)
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah
(5)
Penggunaan referensi, buku, dan pendukung relevan
|
||
2. Penggandaan dan
kepemilikan silabus mapel didistribusikan kepada:
(1)
Guru yang bersangkutan
(2)
Kepala sekolah/sekolah
(3)
Dinas Pendidikan Kab/Kota
(4)
Lainnya yang memerlukan
|
|||
1. Pendokumentasian silabus
mapel oleh sekolah:
(1)
Bentuk cetakan
(2)
Bentuk file
(3)
Oleh semua pihak terkait
|
|||
3)
Pengembangan RPP
|
1.
Ketentuan penyusunan RPP mapel adalah:
(1)
Penyusun/pengembang silabus mapel: guru sendiri, MGMP
sekolah, MGMP di luar sekolah. Dinas Pendidikan , pihak lain seperti: Puskur,
Dit. PSMP, dsb
(2)
Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendiknas No
22/2006
(3)
Dikembangkan berdasarkan silabus masing-masing mapel
(4)
Disahkan sesuai dengan ketentuan
(5)
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah
(6)
Penggunaan referensi, buku, dan pendukung relevan
|
||
2.
Penggandaan dan kepemilikian RPP mapel didistribusikan
kepada:
(1)
Guru yang bersangkutan
(2)
Kepala sekolah/sekolah
(3)
Dinas Pendidikan Kab/Kota
(4)
Lainnya yang memerlukan
|
|||
3.
Pendokumentasian RPP mapel oleh sekolah:
(1)
Bentuk cetakan
(2)
Bentuk file
(3)
Oleh semua pihak terkait
|
|||
4)
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
|
1.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) =75 untuk setiap mata pelajaran yang
ditetapkan
|
||
2.
Faktor-faktor sebagai dasar menetapkan KKM untuk setiap mata pelajaran
|
|||
5.
|
Kalender Pendidikan
|
Alokasi waktu dan penetapan kalender pendidikan
|
Ketentuan dalam menyusun
kalender pendidikan Sekolah. :
(1)
Mencantumkan awal tahun pelajaran.
(2)
Mengalokasikan minggu efektif belajar.
(3)
Mengalokasikan waktu pembelajaran efektif
(4)
Mencantumkan hari libur.
(5)
Disusun berdasarkan standar isi dengan memperhatikan
ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
|