(Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading)
Direktorat
Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan
Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian
Pendidikan Nasional
Jakarta,
2010.
KATA
PENGANTAR
Program BERMUTU, Better Education through Reformed Management and Universal Teacher
Upgrading, yang diluncurkan secara resmi oleh Mendiknas Prof. Dr. Bambang
Soedibjo, MBA pada bulan Desember 2007, tahun ini memasuki tahun kedua dari 6
(enam) tahun penyelenggaraan yang direncanakan. Setelah kegiatan tahun 2008
difokuskan untuk mempersiapkan berbagai kebijakan dan dokumen serta rancangan
kegiatan, pada tahun 2009 sebagian kegiatan inti telah mulai dilaksanakan.
Kegiatan inti dimaksud adalah penyelenggaraan CPD (Continouos Professional Development) bagi tenaga kependidikan yang
berbasis kelompok kerja dan musyawarah tenaga kependidikan termasuk pemberian
dukungan finansialnya dalam bentuk Dana Bantuan Langsung (DBL).
Secara manjerial pengelaolaan program
BERMUTU melibatkan berbagai unsur terkait. Oleh sebab itu, kesamaan persepsi
dan keserempakan gerak sangat diperlukan dalam membangun sistem penyelenggaraan
yang solid sehingga kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing tim pengelola
baik di tingkat pusat maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota mitra berjalan
secara erkendali dan terarah menuju pencapaian tujuan program.
Akan tetapi, hingga saat ini masih
dirasakan adanya perbedaan persepsi diantara para pemangku kepentingan dan tim
pengelola tentang sejumlah aspek dan rancangan program BERMUTU. Terkait dengan
itu,sesuai dengan perannya sebagai pelaksanana tugas PCU dan PIU,
pada tahun 2009 Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan memandang
perlu untuk menerbitkan Buku Pintar Program BERMUTU yang berisi berbagai
hal-hal mendasar dan prinsipil tentang program dimaksud. Selanjutnya, dokumen
ini dapat dijadikan rujukan bagi pihak
terkait dalam mengklarifikasi berbagi perbedaan yang mungkin ada selama ini.
Selanjutnyadapat dibangun kesamaan
persepsi yang mendukung terselenggaranya semua kegiatan secara sinergis dan
bernuara kepada pencapaian tujuan secara masksimal.
Akhirnya, kepada semua pihak yang telah
berpartisipasi dalam penyiapan dokumen ini serta yang terlibat dalam
implementasinya disampaikan terima kasih.
Kiranya kita selalu memperoleh bimbingan
dan bantuan dari Allah swt dalam melaksanakan tugas-tugas kita termasuk dalam
mengimplementasikan Program BERMUTU tahun 2009. Amien!
Jakarta,
12 Januari 2009.
Direktur
Pembinaan Pendidikan dan pelatihan
Sumarna Surapranata,
Ph.D.
NIP.
A. PENDAHULUAN
Dalam rangka peningkatan kualifikasi dan penerapan
sertifikasi guru sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pemerintah Indonesia beserta Pemerintah Belanda dan Bank Dunia
menyepakati untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan program BERMUTU atau Better
Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading. Program ini difokuskan pada upaya peningkatan mutu pendidikan melalui
peningkatan kompetensi dan kinerja guru berbasis kelompok kerja guru.
Sumber pendanaan program berasal dari Pemerintah Belanda (melalui Dutch Trust Fund) dan Bank Dunia
(pinjaman lunak melalui IDA Credit dan
IBRD Loan), serta dana pendampingan
yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (Ditjen PMPTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan
Balitbang Depdiknas.
B.
DASAR HUKUM
Sebagai dasar hukum
yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan program BERMUTU antara lain ialah:
1. Undang-Undang No: 30
Tahun 2005 Tentang Sisdiknas.
2. Undang-undang No: 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
3. Financing
Agreement No. Cr4349IND dengan nomor
Register10759501
4.
Loan Agreement No. Ln 7476IND dengan nomor register 10760201
5. Grant
Agreement No. TF .090794I dengan
nomor register 7073881.
6. Minute
of Negotiation BERMUTU tanggal .30 Mei 2007
7. Project
Appraisal Document No. 39299-ID tanggal 30 Mei 2007.
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
9.
Surat Edaran Dirjen
Perbendaharaan No. 50 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pembayaran
dan Pelaksanaan APBN;
10. MoU
antara Dirjen PMPTK denganj Bupati dan Walikota dari Kabupaten dan Kota mitra
Tentang Penyelenggaraan Program BERMUTU.
11. Permendiknas
No. 53 Tahun 2008 Tentang ............
C.
TUJUAN PROGRAM
Tujuan Program BERMUTU
secara umum adalah:
Peningkatan
secara menyeluruh berbagai aspek kualitas dan kinerja guru melalui peningkatan kompetensi
guru dalam bidang studi yang diampunya
serta keterampilan pedagogi untuk
diterapkan di kelas.
D.
MANFAAT
PROGRAM
Dengan tercapainya
tujuan , diharapkan akan diperoleh manfaat dari Program BERMUTU berupa
peningkatan kualitas sistem pendidikan yang tercermain dari 2 (dua) hal:
1. Meningkatnya
kinerja guru paska sertifikasi
2. Meningkatnya
prestasi siswa
E.
KOMPONEN
KEGIATAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN
Untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan, berbagai kegiatan Program BERMUTU
dikemas ke dalam 4 (empat) komponen sebagai berikut:
Komponen
1: Reformasi Sistem Pendidikan Guru
Kegiatan yang tercakup
dalam komponen ini utamanya:
1. Mengembangkan
sistem akreditasi LPTK yang mengacu kepada pendidikan profesi guru oleh LAN
2. Pemberian
Dana Bantuan Langsung kepada LPTK untuk meningkatkan jenjang akreditasinya
3. Pengiriman
sejumlah dosen untuk mengikuti pendidikan Strata 3 dan kursus jangka panjang
dalam bidang PGSD
4. Pemberian
Dana Bantuan Langsung kepada sejumlah LPTK untuk menyelenggarakan pendidikan
jarak jauh bagi guru untuk mencapai kualifikasi minimal S1/D4 sesuai amanah UU
No: 14 Tahun 2005.
Indikator Keberhasilan:
Terjadi peningkatan
jumlah LPTK yang terakreditasi dengan
menerapkan sistem akreditasi yang telah disesuaikan dengan esensi UU No:
14 Tahun 2005.
Komponen
2: Memperkuat Struktur Peningkatan Kompetensi Guru Berbasis
Kelompok dan Musyawarah
Kerja Tenaga Kependidikan
Kegiatan yang termasuk
dalam komponen ini meliputi:
1. Mengembangkan
prosedur PPKHB (Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar) yaitu pemberian
SKS oleh Perguruan Tinggi terhadap kegiatan CPD yang diselenggarakan oleh
kelompok kerja dan musyawarah tenaga kependidikan.
2. Pengembangan
modul berbasis mata pelajaran dan modul manajemen untuk digunakan dalam
kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok dan musyawarah kerja.
3. Pemberian
Dana Bantuan Langsung kepada kelompok kerja dan musyawarah tenaga kependidikan;
KKG (Kelompok Kerja Guru) dan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) untuk
menyelenggarakan kegiatan CPD (Continuous
Professional Development)
4. Pemberian
Dana Bantuan langsung kepada KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), MKKS
(Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), KKPS (Keloompok Kerja Pengawas Sekolah), dan
MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah) untuk menyelenggarakan mengembangkan
dan menerapkan program induksi serta mengembangkan dan menerapkan sistem
evaluasi kinerja guru.
Indikator Keberhasilan:
Terjadi peningkatan
jumlah LPTK terakreditasi dengan menerapkan
sistem akreditasi yang telah disesuaikan dengan esensi UU No: 14 Tahun 2005.
Komponen
3: Pengembangan Sistem Insentif dan Karir Guru Berbasis Kinerja Yang
Akuntabel
Kegiatan yang menjadi
bagian dari Komponen 3 ini adalah:
1. Pemberian
bantuan teknis, penyelenggaraan studi, dan pemberian dana operasional untuk membentuk
satgas yang mengkoordinasikan seluruh komponen kegiatan, mengembangkan sistem
pengembangan karir dan promosi guru yang berbasis kinerja, penilaian kinerja
guru dan pembinaan guru yang berkinerja rendah.
2. Pemberian
bantuan teknis, penyelenggaraan lokakarya, serta pembiayaan untuk melaksanakan;
a. Pengujian,
penyempuranaan kebijakan dan sistem pembinaan karir dan promosi guru
b. Penggandaan
dan pendistribusian dokumen kebijakan pembinaan guru yang dikembangkan
c. Pengembangan
sistem pembinaan berkelanjutan bagi guru paska sertifikasi
d. Pengembangan
sistem penjaminan mutu guru yang berkelanjutan berdasarkan hasil studi di
sejumlah sampel kabupaten/kota mitra.
Indikator
Keberhasilan:
Tersedia
kebijakan, rencana, dan prosedur CPD yang resmi
tentang pengembangan karir bagi
guru yang telah disertifikasi.
Komponen
4: Meningkatkan korodinasi serta
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Program
Dalam komponen ini tercakup
kegiatan sebagai berikut:
1. Mengembangkan
sistem monitoring dan evaluasi pengelolaan guru paska sertifikasi dan
mengintegrasikannnya ke dalam sistem monitoing yang ada sebagai langkah
pembangunan DSS (Decision Support System) Depdiknas.
2. Evaluasi
secara formal tentang dampak pemberian Dana Bantuan Langsung oleh Program
BERMUTU terhadap kinerja guru
3. Evaluasi
segera terhadap pengelolaan penyaluran Dana Bantuan Lansgung kepada kelompok
kerja dan musyawarah tenaga kependidikan
4. Membiayai
kegiatan koordinasi dan pengendalian pengelolaan Program BERMUTU
Indikator Keberhasilan:
Telah terbangun sistem
database guru yang memuat data tentang penempatan guru, kualifikasi akademik, dan
pemberian tunjangan profesinya.
F.
SUMBER
DANA
Secara
finansial kegiatan Program BERMUTU didukung oleh 4 (empat) sumber dana yaitu:
Tabel 1: Sumber Dana Program BERMUTU
SUMBER DAN JENIS
|
JUMLAH (US$)
|
·
APBN Pemerintah RI
|
|
·
Hibah Pemerintah
Belanda
|
|
·
Pinjaman Lunak Bank
Dunia
|
|
·
APBD Pemerintah
Kabupaten/Kota
|
|
Jumlah
|
|
Satu
hal yang perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dari Bappenas RI, dana
pendamping yang berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten/Kota dimaksudkan untuk menjamin
bahwa setelah program berakhir Kabupaten/Kota melanjutkannya sebagai kegiatan
rutinnya. Oleh sebab itu, dana pendamping harus dialolokasikan untuk membiayai
kegiatan;
a. Pembangunan
sistem pengelolaan program di daerah melalui
sosialisasi program, peningkatan kapasitas serta pemberdayaan organisasi dan Sumber Daya Manusia
(SDM), pengumpulan dan pengolahan data, penyelenggaraan supervisi serta monitoring
dan evaluasi.
b. Diseminasi
berbagai pelajaran berharga (best
practices) dan mereplikasi program kepada kelompok sasaran di luar cakupan
Program BERMUTU.
G.
PROVINSI
DAN KABUPATEN/KOTA MITRA
Dalam
mengimlementasikan Program BERMUTU Pemerintah bekerjasama dengan Pemerintah 75
Kabupaten/Kota yang tersebar di 16 provinsi yang ditetapkan berdasarkan
berbagai pertimbangan terutama kesiapan berpartisipasi dan berkontribusi secara
manajerial dan finansial. Daftar 75 Kabupaten dan 16 Provinsi dimaksud dapat
dilihat dalam Lampiran 1. Secara organisatoris, sesuai
dengan azas otonomi daerah, kerjasama
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut dalam melaksanakan
program ini tidak berbentuk hubungan sruktural tetapi bersifat kemitraan dan
kolegial.
H.
PENERIMA
MANFAAT
Sasaran
atau penerima manfaat (beneficiary)
adalah guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten/Kota mitra. Sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, bantuan finasial ke kelompok sasaran tersebut harus
disalurkan secara langsung dalam bentuk Bantuan Sosial. Untuk memenuhi
ketentuan tersebut, pengelola Program BERMUTU memanfaatkan KKG (Kelompok Kerja
Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah
(KKPS), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Agar kelompok kerja dan
musyawarah tenaga kependidikan tersebut mampu dan layak mengelola kegiatan CPD
(Continuing Professional Development)
atau Peningkatan Profesionalisme Berkelanjjutan bagi guru, ditetapkan sejumlah
persyaratan adminsitratif, manajerial, dan organisatoris.
I.
PENGELOLA
PROGRAM
Pengelolaan Program
BERMUTU melibatkan berbagai unsur pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Gambaran umum keterlibatan berbagai unsur
tersebu adalah seperti diilustrasikan dalam Lampiran 2 dengan penjelasan
sebagai berikut ini.
Komite Pengarah Pusat
Komite
Pengarah Pusat berperan dalam memberikan arahan kebijakan kepada unsur
pengelola untuk mengimplementasikan rancangan program serta mengatasi berbagai
kendala kebijakan yang bersifat bersifat lintas kementerian dan lembaga
pemerintah setingkat itu yang baik langsung maupun tidak langsung terlibat
dalam penyelelanggaraan Program BERMUTU. Unsur yang terlibat sebagai Komite
Pengarah adalah adalah pejabat setingkat Eselon I dan sub-ordinatnya dari;
Kementerian Pendidikan Nasional, Departemen Keuanga, Bappenas, Departmen Dalam
Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Kemneterian Negara PAN, dan Departemen
Agama.
Komite
Teknis
Komite
Teknis berperan dalam memberikan arahan teknis kepada unsur pengelola untuk
mengimplementasikan rancangan program serta mengatasi berbagai kendala teknis yang
bersifat bersifat lintas kementerian dan lembaga pemerintah setingkat itu yang
baik langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penyelelanggaraan Program
BERMUTU. Unsur yang terlibat sebagai Komite Pengarah adalah adalah pejabat
setingkat Eselon II dan sub-ordinatnya dari; Kementerian Pendidikan Nasional,
Departemen Keuanga, Bappenas, Departmen Dalam Negeri, Badan Kepegawaian
Nasional, Kemneterian Negara PAN, dan Departemen Agama.
Unit
Koordinasi Proyek dan Unit Implementasi Proyek
Untuk
menjamin keberlanjutan atau sustainability
kegiatan Program BERMUTU setelah batas waktu atau termination serta adanya
dukungan kemudahan pengelolaan dan alokasi sumberdaya yang diperlukan maka tanggung jawab
pengelolaan masing-masing komponen kegiatan komponen kegiatan diserahkan kepada unit utama Departemen
Pendidikan Nasional Mempertimbangkan kesesuaian tugas pokok dan fungsinya maka
unit utama yang diberi tanggungjawab pengelolaan adalah ; Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dan Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) Pendidikan Nasional. Secara manajerial ketiga unit utama berperan
sebagai PIU (Project Implementing Unit). Salah satau dari ketiga PIU tersebut
yaitu Ditjen PMPTK merangkap sebagai PMU (Project Management Unit) yang
mengkoordinasikan semua sistem pengelolaan program di ketiga PIU.
Satker
Pusat
Dalam
operasionalisasi rancangan program, di tingkat pusat Program BERMUTU melibatkan
28 Satker Pusat yang merupakan
sub-ordinat dan Unit Pelaksana Teknis dari unit utama terkait. Adapun daftar ke
28 Satker pusat tersebut dapat dilihat pada Lampiran 3.
Komite
Pengarah Daerah
Komite
Pengarah Daerah berperan dalam memberikan arahan kebijakan kepada unsur pengelola
daerah untuk mengimplementasikan rancangan program serta mengatasi berbagai
kendala kebijakan yang bersifat lintas pemangku kepentingan. Sesuai dengan
keterkaitan serta tugas pokok dan fungsinya, Komite Pengarah Daerah dipimpin
oleh Bupati atau Walikota beranggotakan sejumlah sub-ordinatnya yang terkait,
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya.
Pengelola
Daerah
Sebagai
pengelola daerah yang berkedudukan di Kabupaten//Kota, Bupati/Walikota
membentuk Tim Pengelola Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan wakilnya adalah Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Tim
Pengelola Daerah bertugas mengelola implementasi berbagai rancangan program di
wilayahnya. Dalam melaksanakan tugasnya Tim pengelola Pusat membangun koordinasi dan menjalin kemitraan
dengan Satker Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat yaitu P4TK (Pusat
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) terkait dan
LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) di provinsi yang bersangkutan.
J.
PARTISIPASI
DAN KONTRIBUSI KABUPATEN/KOTA
Sesuai
rancangannya kegiatan utama Program BERMUTU adalah pemberdayaan guru di tingkat
lokal atau berbasis kelompok kerja dan dan musyawarah tenaga kependidikan.
Sesuai dengan azas desentralisasi, pengelolaan tenaga kependidikan menjadi
wewenang pemerintah kabupaten/kota. Oleh sebab itu sebagaimana telah disepakati
oleh Pemerintah RI, Pemerintah Negeri Belanda, dan Bank Dunia yang tertuang ke
dalam PAD (Project Appraisal Document) pengelolaan Program BERMUTU harus dalam
bentuk kemitraan antara Depdiknas dalam hal ini Ditjen PMPTK sebagai PCU dengan
pemerintah kabupaten/kota mitra. Dalam
kaitan ini, agar terbangun sense of
belonging terhadap program untuk menjamin keberlanjutannya setelah akhir
masa program, pemerintah kabupaten/kota harus memberikan berpartisipasi dan
berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan secara proporsional sesuai dengan
kewenangannya. Partisipasi dan kontribusi ini merupakan salah satu diktum dari MoU
antara Dirjen PMPTK selaku Project
Director Program BERMUTU dengan Bupati dan Walikota sebagai pimpinan daerah mitra.
Secara
manajerial partisipasi dan kontribusi sebagaimana dimaksud antara lain
memberikan dukungan dalam implementasi program dalam bentuk penyediaan data dan
pembinaan kelompok kerja dan musyawarah tenaga kependidikan, penyediaan sumberdaya
manusia sebagai satgas (Satuan Tugas) pengelola, petugas monitoring dan
evaluasi, serta narasumber dan guru pelatih dalam kegiatan CPD guru. Secara
finansial, pemerintah kabupaten/kota mendukung pembiayaan dalam penyelenggaraan
sosialisasi dan koordinasi serta menyelenggarakan replikasi Program BERMUTU di
wilayahnya masing-masing.
K.
PARTISIPASI
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
Sesuai dengan prinsip
desentralisasi, Dinas Pendidikan Provinsi berpartisipasi dalam kegiatan
Supervisi serta Monitoring dan Evaluasi dengan melibatkan sejumlah stafnya sebagai
petugas dan narasumber. Dinas Pendidikan Provinsi terkait juga diharapkan partissipasinya
dalam berbagai kegiatan yang membutuhkan koordinasi antar kabupaten/kota serta
memfasiltasi kerjasama antara Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan perguruan tinggi dalam penerapan PPKHB atau
Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar terhadap berbagai kegiatan CPD
(Continuing Professional Development) atau Peningkatan Profesionalisme
Berkelanjutan oleh guru yang belum memiliki kualifikasi Strata 1 atau Diploma 4
sebagaimana diamanatkan oleh UU No; 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada saatnya, partisipasi Dinas
Pendidikan Provinsi dalam pengelolaan Program BERMUTU akan menjadi lebih
intensif dan luas yaitu ketika Program BERMUTU didiseminasikan ke jenjang dan
jenis pendidikan lainnya; SMU, SMK, dan PLB. Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, Dinas Pendidikan Provinsi memiliki peran dan tanggung jawab yang
signifikan dalam pembinaan jenjang dan jenis pendidikan tersebut.
L.
DISEMINASI
PROGRAM BERMUTU
Sejatinya,
kegiatan yang dikemas dalam Program BERMUTU merupakan esesni dari kegiatan
pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan. Oleh sesbab itu, sesuai
rancangan dan atas permintaan Dewan Perwakilan RI, secara bertahap cakupan
implementasi Program BERMUTU akan didiseminasikan baik wilayah, jenjang maupun
jenis pendidikannya. Sekaitan dengan itu, mulai tahun 2010 gagasan Program BERMUTU akan didesiminasikan
ke sejumlah Kabupaten/Kota mitra baru yang akan ditetapkan secara selektif.
Selain itu, implementasi program juga akan mencakup jenjang pendidikan SMA,
SLB, dan SMK. Bagaimanapun diseminasi ini harus dilakukan dengan
mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya;
pengalaman menerapkan program di tahun sebelumnya, kesiapan wilayah
sasaran, urgensi substansi, dan ketersediaan dana.
M.
STRATEGI
PENYELENGGARAAN DAN PENJAMINAN MUTU KEGIATAN
Untuk menjamin mutu penyelenggaraan dan
hasilnya, maka kegiatan Program BERMUTU diselenggarakan dengan menerapkan
strategi utama atau Grand Strategy
sebagai berikut ini:
1.
Menggunakan
berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku baik yang diterbitkan oleh
Pemerintah RI dan Peraturan Bank Dunia secara harmonis sebagai landasan
legalitas dan kebijakan penyelengggaraan kegiatan.
2.
Menggunakan
PAD (Project Apprasial Document) dan POM (Project Operating Manual), DIPA,
RKAKL, dan TOR sebagai rujukan teknis
pengelolaan; perencanaan, penetapan tujuan dan sasaran, serta pengendalian
kegiatan dan pelaporan kegiatan.
3.
Menyusun
dan menggunakan Panduan sebagai petunjuk operasional pelasanakan kegiatan.
4.
Memberdayakan
dan meningkatkan kapasitas serta etos kerja sumberdaya manusia yang dilibatkan
dalam pengelolaan Program BERMUTU di semua satker pusat dan pengelola daerah.
5.
Melakukan
supervisi multilevel; dalam perencanaan, persiapan, penyelenggaraan, dan
pelaporan yang dipadukan dengan umpan balik dan tindak lanjut agar kegiatan
tetap dalam koridor yang telah ditetapkan.
6.
Menyelenggarakan
koordinasi intensif dan sinergis diantara pengelola baik di tingkat Satker Pusat,
P4TK, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan
lainnya meliputi PGRI dan LPTK.
7.
Melakukan
konsultasi secara intensif dengan Komite Pengarah, Komite Teknis, Pemerintah
Negeri Belanda, Bank Dunia, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk
menyelesaikan berbagai kendala kebijakan.
8.
Melakukan
konsultasi secara fungsional dalam pengendalian kegiatan dengan Inspektorat
Jenderal Depdiknas, BPKP, dan BPK serta KPK.
l. PENUTUP
Secara desain, Program BERMUTU merupakan
program yang sangat kompleks karena banyaknya jenis dan macam kegiatan serta
tingginya tingkat kualitas yang ditetapkan.
Dari segi sumberdaya dan sasaran yang dicakup program ini merupakan
program dengan volume yang sangat besar. Oleh sebab itu. Direktorat Bindiklat
dalam perannya sebagai pelaksana tugas Ditjen PMPTK selaku PCU. Program BERMUTU
utamanya bertanggungjawab dalam membangun kapasitas dan pemberdayaan semua
unsur pengelola serta menyelenggarakan berbagai kegiatan yang mendukung
terbangunnya langkah-langkah koordinatif.
Selain itu, untuk menghindarkan
penyimpangan dan pemborosan sumberdaya, dalam implementasi kegiatan,
direkomendasikan agar pengelola secara konsisten merujuk kepada berbagai
ketentuan yang telah disepakati oleh pihak Pemerintah RI, Pemerintan Negeri
Belanda, dan Bank Dunia yang diantaranya tertuang ke dalam PAD dan POM. Untuk hal-hal yang belum termuat ke dalam
kedua dokumen tersebut serta ketika menghadapi berbagai perubahan, pengelola melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait terutama Komite Pengarah dan
Komite Teknis sebelum membuat keputusan guna memperoleh rujukan dan arahan yang
diperlukan.
Dengan dukungan koordinasi dan arahan kebijakan
serta arahan teknis yang tepat, berbagai kegiatan Program BERMUTU dapat
diselenggarakan oleh semua unsur pengelola secara akuntabel. Akuntabilitas
tersebut hanya dapat tercapai apabila
semua unsur pengelola menyelenggarakan semua kegiatan secara sinkron dan sinergis baik tujuan, isi program,
jadwal, dan sumberdaya dengan mengacu kepada hasil yang akan dicapai secara
tepat waktu , tepat prosedur, tepat
sasaran, dan tepat kualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar