.

Sabtu, 02 Februari 2013

BUKU PINTAR PROGRAM BERMUTU


(Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading)



Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan Nasional
Jakarta, 2010.



KATA PENGANTAR
Program BERMUTU, Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading, yang diluncurkan secara resmi oleh Mendiknas Prof. Dr. Bambang Soedibjo, MBA pada bulan Desember 2007, tahun ini memasuki tahun kedua dari 6 (enam) tahun penyelenggaraan yang direncanakan. Setelah kegiatan tahun 2008 difokuskan untuk mempersiapkan berbagai kebijakan dan dokumen serta rancangan kegiatan, pada tahun 2009 sebagian kegiatan inti telah mulai dilaksanakan. Kegiatan inti dimaksud adalah penyelenggaraan CPD (Continouos Professional Development) bagi tenaga kependidikan yang berbasis kelompok kerja dan musyawarah tenaga kependidikan termasuk pemberian dukungan finansialnya dalam bentuk Dana Bantuan Langsung (DBL).
Secara manjerial pengelaolaan program BERMUTU melibatkan berbagai unsur terkait. Oleh sebab itu, kesamaan persepsi dan keserempakan gerak sangat diperlukan dalam membangun sistem penyelenggaraan yang solid sehingga kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing tim pengelola baik di tingkat pusat maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota mitra berjalan secara erkendali dan terarah menuju pencapaian tujuan program.
Akan tetapi, hingga saat ini masih dirasakan adanya perbedaan persepsi diantara para pemangku kepentingan dan tim pengelola tentang sejumlah aspek dan rancangan program BERMUTU. Terkait dengan itu,sesuai dengan perannya sebagai pelaksanana tugas  PCU dan PIU,  pada tahun 2009 Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan memandang perlu untuk menerbitkan Buku Pintar Program BERMUTU yang berisi berbagai hal-hal mendasar dan prinsipil tentang program dimaksud. Selanjutnya, dokumen ini  dapat dijadikan rujukan bagi pihak terkait dalam mengklarifikasi berbagi perbedaan yang mungkin ada selama ini. Selanjutnyadapat  dibangun kesamaan persepsi yang mendukung terselenggaranya semua kegiatan secara sinergis dan bernuara kepada pencapaian tujuan secara masksimal.
Akhirnya, kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyiapan dokumen ini serta yang terlibat dalam implementasinya disampaikan terima kasih.
Kiranya kita selalu memperoleh bimbingan dan bantuan dari Allah swt dalam melaksanakan tugas-tugas kita termasuk dalam mengimplementasikan Program BERMUTU tahun 2009. Amien!
Jakarta, 12 Januari 2009.
Direktur Pembinaan Pendidikan dan pelatihan
                                      Sumarna Surapranata, Ph.D.
                                      NIP.
 


A. PENDAHULUAN
Dalam rangka peningkatan kualifikasi dan penerapan sertifikasi guru sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah Indonesia beserta Pemerintah Belanda dan Bank Dunia menyepakati untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan program BERMUTU atau Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading. Program ini difokuskan pada upaya peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru berbasis kelompok kerja guru. Sumber pendanaan program berasal dari Pemerintah Belanda (melalui Dutch Trust Fund) dan Bank Dunia (pinjaman lunak melalui IDA Credit dan IBRD Loan), serta dana pendampingan yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Balitbang Depdiknas.

B. DASAR HUKUM
Sebagai dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan program BERMUTU antara lain ialah:

1.      Undang-Undang No: 30 Tahun 2005 Tentang Sisdiknas.
2.      Undang-undang No: 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
3.      Financing Agreement No. Cr4349IND dengan nomor Register10759501
4.      Loan Agreement No. Ln 7476IND dengan nomor register 10760201
5.      Grant Agreement No. TF .090794I dengan nomor register 7073881.
6.      Minute of Negotiation BERMUTU tanggal .30 Mei 2007
7.      Project Appraisal Document No. 39299-ID tanggal 30 Mei 2007.
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
9.      Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No. 50 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pembayaran dan Pelaksanaan APBN;
10.  MoU antara Dirjen PMPTK denganj Bupati dan Walikota dari Kabupaten dan Kota mitra Tentang Penyelenggaraan Program BERMUTU.
11.  Permendiknas No. 53 Tahun  2008 Tentang ............

C. TUJUAN PROGRAM
Tujuan Program BERMUTU secara umum adalah:

Peningkatan secara menyeluruh berbagai aspek kualitas dan kinerja guru melalui peningkatan kompetensi guru dalam bidang studi  yang diampunya serta  keterampilan pedagogi untuk diterapkan  di kelas.

D.    MANFAAT PROGRAM
Dengan tercapainya tujuan , diharapkan akan diperoleh manfaat dari Program BERMUTU berupa peningkatan kualitas sistem pendidikan yang tercermain dari 2 (dua) hal:

1.      Meningkatnya kinerja guru paska sertifikasi
2.      Meningkatnya prestasi siswa

E.     KOMPONEN KEGIATAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, berbagai kegiatan Program BERMUTU dikemas ke dalam 4 (empat) komponen sebagai berikut:

Komponen 1: Reformasi Sistem Pendidikan Guru
Kegiatan yang tercakup dalam komponen ini utamanya:
1.      Mengembangkan sistem akreditasi LPTK yang mengacu kepada pendidikan profesi guru oleh LAN
2.      Pemberian Dana Bantuan Langsung kepada LPTK untuk meningkatkan jenjang akreditasinya
3.      Pengiriman sejumlah dosen untuk mengikuti pendidikan Strata 3 dan kursus jangka panjang dalam bidang PGSD
4.      Pemberian Dana Bantuan Langsung kepada sejumlah LPTK untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh bagi guru untuk mencapai kualifikasi minimal S1/D4 sesuai amanah UU No: 14 Tahun 2005.

Indikator Keberhasilan:
Terjadi peningkatan jumlah LPTK yang terakreditasi dengan  menerapkan sistem akreditasi yang telah disesuaikan dengan esensi UU No: 14 Tahun 2005.


Komponen 2: Memperkuat Struktur Peningkatan Kompetensi Guru Berbasis
Kelompok dan Musyawarah Kerja Tenaga Kependidikan

Kegiatan yang termasuk dalam komponen ini meliputi:

1.      Mengembangkan prosedur PPKHB (Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar) yaitu pemberian SKS oleh Perguruan Tinggi terhadap kegiatan CPD yang diselenggarakan oleh kelompok kerja dan musyawarah tenaga kependidikan.

2.      Pengembangan modul berbasis mata pelajaran dan modul manajemen untuk digunakan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok dan musyawarah kerja.

3.      Pemberian Dana Bantuan Langsung kepada kelompok kerja dan musyawarah tenaga kependidikan; KKG (Kelompok Kerja Guru) dan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) untuk menyelenggarakan kegiatan CPD (Continuous Professional Development)

4.      Pemberian Dana Bantuan langsung kepada KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), KKPS (Keloompok Kerja Pengawas Sekolah), dan MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah) untuk menyelenggarakan mengembangkan dan menerapkan program induksi serta mengembangkan dan menerapkan sistem evaluasi kinerja guru.

Indikator Keberhasilan:
Terjadi peningkatan jumlah LPTK terakreditasi dengan  menerapkan sistem akreditasi yang telah disesuaikan dengan esensi UU No: 14 Tahun 2005.


Komponen 3: Pengembangan Sistem Insentif dan Karir Guru Berbasis Kinerja Yang
          Akuntabel
Kegiatan yang menjadi bagian dari Komponen  3 ini adalah:

1.      Pemberian bantuan teknis, penyelenggaraan studi, dan pemberian dana operasional untuk membentuk satgas yang mengkoordinasikan seluruh komponen kegiatan, mengembangkan sistem pengembangan karir dan promosi guru yang berbasis kinerja, penilaian kinerja guru dan pembinaan guru yang berkinerja rendah.

2.      Pemberian bantuan teknis, penyelenggaraan lokakarya, serta pembiayaan untuk melaksanakan;
a.       Pengujian, penyempuranaan kebijakan dan sistem pembinaan karir dan promosi guru
b.      Penggandaan dan pendistribusian dokumen kebijakan pembinaan guru yang dikembangkan
c.       Pengembangan sistem pembinaan berkelanjutan bagi guru paska sertifikasi
d.      Pengembangan sistem penjaminan mutu guru yang berkelanjutan berdasarkan hasil studi di sejumlah sampel kabupaten/kota mitra.

Indikator Keberhasilan:
Tersedia kebijakan, rencana, dan prosedur CPD yang resmi  tentang  pengembangan karir bagi guru yang telah disertifikasi.

Komponen 4: Meningkatkan korodinasi  serta Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Program
Dalam komponen ini tercakup kegiatan sebagai berikut:
1.      Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pengelolaan guru paska sertifikasi dan mengintegrasikannnya ke dalam sistem monitoing yang ada sebagai langkah pembangunan DSS (Decision Support System) Depdiknas.
2.      Evaluasi secara formal tentang dampak pemberian Dana Bantuan Langsung oleh Program BERMUTU terhadap kinerja guru
3.      Evaluasi segera terhadap pengelolaan penyaluran Dana Bantuan Lansgung kepada kelompok kerja dan musyawarah tenaga kependidikan
4.      Membiayai kegiatan koordinasi dan pengendalian pengelolaan Program BERMUTU

Indikator Keberhasilan:
Telah terbangun sistem database guru yang memuat data tentang penempatan guru, kualifikasi akademik, dan pemberian tunjangan profesinya.

F.     SUMBER DANA

Secara finansial kegiatan Program BERMUTU didukung oleh 4 (empat) sumber dana yaitu:

Tabel 1: Sumber Dana Program BERMUTU
SUMBER DAN JENIS
JUMLAH (US$)
·         APBN  Pemerintah RI

·         Hibah Pemerintah Belanda

·         Pinjaman Lunak Bank Dunia

·         APBD Pemerintah Kabupaten/Kota

Jumlah


Satu hal yang perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dari Bappenas RI, dana pendamping yang berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten/Kota dimaksudkan untuk menjamin bahwa setelah program berakhir Kabupaten/Kota melanjutkannya sebagai kegiatan rutinnya. Oleh sebab itu, dana pendamping harus dialolokasikan untuk membiayai kegiatan;

a.       Pembangunan sistem pengelolaan program di daerah melalui  sosialisasi program, peningkatan kapasitas serta  pemberdayaan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pengumpulan dan pengolahan data, penyelenggaraan supervisi serta monitoring dan evaluasi.

b.      Diseminasi berbagai pelajaran berharga (best practices) dan mereplikasi program kepada kelompok sasaran di luar cakupan Program BERMUTU.


G.    PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA MITRA
Dalam mengimlementasikan Program BERMUTU Pemerintah bekerjasama dengan Pemerintah 75 Kabupaten/Kota yang tersebar di 16 provinsi yang ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan terutama kesiapan berpartisipasi dan berkontribusi secara manajerial dan finansial. Daftar 75 Kabupaten dan 16 Provinsi dimaksud dapat dilihat dalam Lampiran 1. Secara organisatoris, sesuai dengan azas otonomi daerah,  kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut dalam melaksanakan program ini tidak berbentuk hubungan sruktural tetapi bersifat kemitraan dan kolegial.

H.    PENERIMA MANFAAT  
Sasaran atau penerima manfaat (beneficiary) adalah guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten/Kota mitra. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bantuan finasial ke kelompok sasaran tersebut harus disalurkan secara langsung dalam bentuk Bantuan Sosial. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, pengelola Program BERMUTU memanfaatkan KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Agar kelompok kerja dan musyawarah tenaga kependidikan tersebut mampu dan layak mengelola kegiatan CPD (Continuing Professional Development) atau Peningkatan Profesionalisme Berkelanjjutan bagi guru, ditetapkan sejumlah persyaratan adminsitratif, manajerial, dan organisatoris.

I.       PENGELOLA PROGRAM
Pengelolaan Program BERMUTU melibatkan berbagai unsur pemerintahan baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Gambaran umum keterlibatan berbagai unsur tersebu adalah seperti diilustrasikan dalam Lampiran 2 dengan penjelasan sebagai berikut ini.  

Komite Pengarah Pusat
Komite Pengarah Pusat berperan dalam memberikan arahan kebijakan kepada unsur pengelola untuk mengimplementasikan rancangan program serta mengatasi berbagai kendala kebijakan yang bersifat bersifat lintas kementerian dan lembaga pemerintah setingkat itu yang baik langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penyelelanggaraan Program BERMUTU. Unsur yang terlibat sebagai Komite Pengarah adalah adalah pejabat setingkat Eselon I dan sub-ordinatnya dari; Kementerian Pendidikan Nasional, Departemen Keuanga, Bappenas, Departmen Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Kemneterian Negara PAN, dan Departemen Agama.

Komite Teknis
Komite Teknis berperan dalam memberikan arahan teknis  kepada unsur pengelola untuk mengimplementasikan rancangan program serta mengatasi berbagai kendala teknis yang bersifat bersifat lintas kementerian dan lembaga pemerintah setingkat itu yang baik langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penyelelanggaraan Program BERMUTU. Unsur yang terlibat sebagai Komite Pengarah adalah adalah pejabat setingkat Eselon II dan sub-ordinatnya dari; Kementerian Pendidikan Nasional, Departemen Keuanga, Bappenas, Departmen Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Kemneterian Negara PAN, dan Departemen Agama.

Unit Koordinasi Proyek dan Unit Implementasi Proyek
Untuk menjamin keberlanjutan atau sustainability kegiatan Program BERMUTU setelah batas waktu atau termination  serta adanya dukungan kemudahan pengelolaan dan alokasi sumberdaya  yang diperlukan maka tanggung jawab pengelolaan masing-masing komponen kegiatan komponen kegiatan  diserahkan kepada unit utama Departemen Pendidikan Nasional Mempertimbangkan kesesuaian tugas pokok dan fungsinya maka unit utama yang diberi tanggungjawab pengelolaan adalah ; Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pendidikan Nasional. Secara manajerial ketiga unit utama berperan sebagai PIU (Project Implementing Unit). Salah satau dari ketiga PIU tersebut yaitu Ditjen PMPTK merangkap sebagai PMU (Project Management Unit) yang mengkoordinasikan semua sistem pengelolaan program di ketiga PIU.

Satker Pusat
Dalam operasionalisasi rancangan program, di tingkat pusat Program BERMUTU melibatkan 28 Satker Pusat  yang merupakan sub-ordinat dan Unit Pelaksana Teknis dari unit utama terkait. Adapun daftar ke 28 Satker pusat tersebut dapat dilihat pada Lampiran 3.

Komite Pengarah Daerah
Komite Pengarah Daerah berperan dalam memberikan arahan kebijakan kepada unsur pengelola daerah untuk mengimplementasikan rancangan program serta mengatasi berbagai kendala kebijakan yang bersifat lintas pemangku kepentingan. Sesuai dengan keterkaitan serta tugas pokok dan fungsinya, Komite Pengarah Daerah dipimpin oleh Bupati atau Walikota beranggotakan sejumlah sub-ordinatnya yang terkait, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya.

Pengelola Daerah
Sebagai pengelola daerah yang berkedudukan di Kabupaten//Kota, Bupati/Walikota membentuk Tim Pengelola Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan wakilnya adalah Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Tim Pengelola Daerah bertugas mengelola implementasi berbagai rancangan program di wilayahnya. Dalam melaksanakan tugasnya Tim pengelola Pusat  membangun koordinasi dan menjalin kemitraan dengan Satker Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat yaitu P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) terkait dan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) di provinsi yang bersangkutan.

J.      PARTISIPASI DAN KONTRIBUSI KABUPATEN/KOTA
Sesuai rancangannya kegiatan utama Program BERMUTU adalah pemberdayaan guru di tingkat lokal atau berbasis kelompok kerja dan dan musyawarah tenaga kependidikan. Sesuai dengan azas desentralisasi, pengelolaan tenaga kependidikan menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Oleh sebab itu sebagaimana telah disepakati oleh Pemerintah RI, Pemerintah Negeri Belanda, dan Bank Dunia yang tertuang ke dalam PAD (Project Appraisal Document)  pengelolaan Program BERMUTU harus dalam bentuk kemitraan antara Depdiknas dalam hal ini Ditjen PMPTK sebagai PCU dengan pemerintah kabupaten/kota mitra.  Dalam kaitan ini, agar terbangun sense of belonging terhadap program untuk menjamin keberlanjutannya setelah akhir masa program, pemerintah kabupaten/kota harus memberikan berpartisipasi dan berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan secara proporsional sesuai dengan kewenangannya. Partisipasi dan kontribusi ini merupakan salah satu diktum dari MoU antara Dirjen PMPTK selaku Project Director Program BERMUTU dengan Bupati dan Walikota sebagai pimpinan  daerah mitra.

Secara manajerial partisipasi dan kontribusi sebagaimana dimaksud antara lain memberikan dukungan dalam implementasi program dalam bentuk penyediaan data dan pembinaan kelompok kerja dan musyawarah tenaga kependidikan, penyediaan sumberdaya manusia sebagai satgas (Satuan Tugas) pengelola, petugas monitoring dan evaluasi, serta narasumber dan guru pelatih dalam kegiatan CPD guru. Secara finansial, pemerintah kabupaten/kota mendukung pembiayaan dalam penyelenggaraan sosialisasi dan koordinasi serta menyelenggarakan replikasi Program BERMUTU di wilayahnya masing-masing.

K.    PARTISIPASI DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
Sesuai dengan prinsip desentralisasi, Dinas Pendidikan Provinsi berpartisipasi dalam kegiatan Supervisi serta Monitoring dan Evaluasi dengan melibatkan sejumlah stafnya sebagai petugas dan narasumber. Dinas Pendidikan Provinsi terkait juga diharapkan partissipasinya dalam berbagai kegiatan yang membutuhkan koordinasi antar kabupaten/kota serta memfasiltasi  kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan perguruan tinggi dalam penerapan PPKHB atau Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar terhadap berbagai kegiatan CPD (Continuing Professional Development) atau Peningkatan Profesionalisme Berkelanjutan oleh guru yang belum memiliki kualifikasi Strata 1 atau Diploma 4 sebagaimana diamanatkan oleh UU No; 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada saatnya, partisipasi Dinas Pendidikan Provinsi dalam pengelolaan Program BERMUTU akan menjadi lebih intensif dan luas yaitu ketika Program BERMUTU didiseminasikan ke jenjang dan jenis pendidikan lainnya; SMU, SMK, dan PLB. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dinas Pendidikan Provinsi memiliki peran dan tanggung jawab yang signifikan dalam pembinaan jenjang dan jenis pendidikan tersebut.

L.     DISEMINASI PROGRAM BERMUTU
Sejatinya, kegiatan yang dikemas dalam Program BERMUTU merupakan esesni dari kegiatan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan. Oleh sesbab itu, sesuai rancangan dan atas permintaan Dewan Perwakilan RI, secara bertahap cakupan implementasi Program BERMUTU akan didiseminasikan baik wilayah, jenjang maupun jenis pendidikannya. Sekaitan dengan itu, mulai tahun 2010  gagasan Program BERMUTU akan didesiminasikan ke sejumlah Kabupaten/Kota mitra baru yang akan ditetapkan secara selektif. Selain itu, implementasi program juga akan mencakup jenjang pendidikan SMA, SLB, dan SMK. Bagaimanapun diseminasi ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya;  pengalaman menerapkan program di tahun sebelumnya, kesiapan wilayah sasaran, urgensi substansi, dan ketersediaan dana.

M.   STRATEGI PENYELENGGARAAN DAN PENJAMINAN MUTU KEGIATAN
Untuk menjamin mutu penyelenggaraan dan hasilnya, maka kegiatan Program BERMUTU diselenggarakan dengan menerapkan strategi utama atau Grand Strategy sebagai berikut ini:
1.      Menggunakan berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku baik yang diterbitkan oleh Pemerintah RI dan Peraturan Bank Dunia secara harmonis sebagai landasan legalitas dan kebijakan penyelengggaraan kegiatan.

2.      Menggunakan PAD (Project Apprasial Document) dan POM (Project Operating Manual), DIPA, RKAKL, dan TOR  sebagai rujukan teknis pengelolaan; perencanaan, penetapan tujuan dan sasaran, serta pengendalian kegiatan dan pelaporan kegiatan.

3.      Menyusun dan menggunakan Panduan sebagai petunjuk operasional pelasanakan kegiatan.

4.      Memberdayakan dan meningkatkan kapasitas serta etos kerja sumberdaya manusia yang dilibatkan dalam pengelolaan Program BERMUTU di semua satker pusat dan pengelola daerah.

5.      Melakukan supervisi multilevel; dalam perencanaan, persiapan, penyelenggaraan, dan pelaporan yang dipadukan dengan umpan balik dan tindak lanjut agar kegiatan tetap dalam koridor yang telah ditetapkan.

6.      Menyelenggarakan koordinasi intensif dan sinergis diantara pengelola baik di tingkat Satker Pusat, P4TK, LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya meliputi PGRI dan LPTK.

7.      Melakukan konsultasi secara intensif dengan Komite Pengarah, Komite Teknis, Pemerintah Negeri Belanda, Bank Dunia, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan berbagai kendala kebijakan.

8.      Melakukan konsultasi secara fungsional dalam pengendalian kegiatan dengan Inspektorat Jenderal Depdiknas, BPKP, dan BPK serta KPK.

l. PENUTUP
Secara desain, Program BERMUTU merupakan program yang sangat kompleks karena banyaknya jenis dan macam kegiatan serta tingginya tingkat kualitas yang ditetapkan.  Dari segi sumberdaya dan sasaran yang dicakup program ini merupakan program dengan volume yang sangat besar. Oleh sebab itu. Direktorat Bindiklat dalam perannya sebagai pelaksana tugas Ditjen PMPTK selaku PCU. Program BERMUTU utamanya bertanggungjawab dalam membangun kapasitas dan pemberdayaan semua unsur pengelola serta menyelenggarakan berbagai kegiatan yang mendukung terbangunnya langkah-langkah koordinatif.
Selain itu, untuk menghindarkan penyimpangan dan pemborosan sumberdaya, dalam implementasi kegiatan, direkomendasikan agar pengelola secara konsisten merujuk kepada berbagai ketentuan yang telah disepakati oleh pihak Pemerintah RI, Pemerintan Negeri Belanda, dan Bank Dunia yang diantaranya tertuang ke dalam PAD  dan POM.  Untuk hal-hal yang belum termuat ke dalam kedua dokumen tersebut serta ketika menghadapi berbagai perubahan, pengelola melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait terutama Komite Pengarah dan Komite Teknis sebelum membuat keputusan guna memperoleh rujukan dan arahan yang diperlukan.
Dengan dukungan koordinasi dan arahan kebijakan serta arahan teknis yang tepat, berbagai kegiatan Program BERMUTU dapat diselenggarakan oleh semua unsur pengelola secara akuntabel. Akuntabilitas tersebut hanya dapat tercapai  apabila semua unsur pengelola menyelenggarakan semua kegiatan secara  sinkron dan sinergis baik tujuan, isi program, jadwal, dan sumberdaya dengan mengacu kepada hasil yang akan dicapai secara tepat waktu , tepat prosedur,  tepat sasaran, dan tepat kualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar