.

Minggu, 09 Juni 2013

PENINGKATAN KEPROFIAN BERKELANJUTAN (PKB)

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TA
NGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
 
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekola h/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarj ana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi; 
b. Pada waktu diangkat sebagai kepa la sekolah berusia setinggi- tingginya 56 tahun; 
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak- kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan  
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil
(PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. 
 
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1)Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
 
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs) adalah sebagai
berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/ MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
 
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/ MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
 
e. Kepala Sekolah Menengah Keju ruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki sertifikat pendidi k sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMK/ MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
 
d. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
 
e. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3) Memiliki sertifikat kepala se kolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
 
B. KOMPETENSI 
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
1.1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dantradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
 
Manajerial
2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2.2 Mengembangkan orgasasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
2.4 Mengelola perubah an dan pengembangansekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
2.5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber
belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
2.11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan
peserta didik di sekolah/madrasah.
2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/
madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
 
Kewirausahaan
3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
3.4 Pantang menyerah dan se lalu mencari solusiterbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
 
Supervisi
 4..1 Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan
teknik supervisi yang tepat.
4.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
 
Sosial
 5.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
5.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Berdasarkan Permendiknas no 13 tahun 2007 tersebut, tidaklah mudah menjadi kepala sekolah/madrasah. yang diharapkan menjadi agen perubahan di sekolah/madrasah yang dipimpinnya. Untuk dapat menjadi agen perubahan yang harus dilakukan adalah kepala sekolah/madrasah tersebut harus mampu merubah dirinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah.
Untik mengetahui bahwa kepala sekolah sudah bekerja sesuai dengan   tugas pokok dan fungsinya tersebut diperlukan instrumen untuk melakukan penilaian. Instrumen penilaian nati yang akan berfungsi untuk memberikan penilaian secara akurat terhadap kinerja yang sudah dilakukan kepala sekolah/marasah. Penilaian yang akan dilaksanakan dinamakan Penilaian kinerja Kepala Sekolah/ madrasah. Tetapi apakah tindak lanjut dari penilaian tersebut.
Tentu yang namanya penilaian hasilnya adalah ada kriteria kurang, sedang, dan baik. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana tindak lanjut dari hasil penilaian yang sudah dilakukan dengan menghasilkan kriteria kurang, sedang, dan baik tersebut?
Secara umum bagi kepala sekolah/madarah yang sudah melakukan penilaian kinerja, kepada kepala sekolah/madarasah tersebut  akan dilakukan tinjak lanjut dengan melakukan kegiatan "Peningkatan Keprofesian Berkelanjutan" biasa disebut dengan "PKB" atau "Continuing Profesional Development".
Pertanyaan adalah: Kapan PKB dilaksanakan ? ....


Kegiatan Menulis
Ice Breaking melepas lelah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar