Sertifikasi yang di gulirkan
pemerintah sejak tahun 2006 membawa perubahan yang sangat besar terhadap para
guru. Perubahan tersebut dapat kita lihat dari perubahan gaya hidup dan
peningkatan kesejahteraan, selain itu sejak itu banyak para guru yang melanjutkan
studi sampai strata dua bahkan ada yang samapi strata tiga. Seiring berjalannya
waktu system manajemen pendidikan mulai berubah dari system konvensional/manual
kearah system digital. Dengan demikian semua data yang ada di sekolah melalui system
online.
Tahun 2012 sistem online mulai di
berlakukan. Kesibukan terlihat diseluruh sekolah, dimulai dengan adanya
pelatihan bagi operator computer disekolah kemudian dimulai dengan mengentri
data-data yang ada. Kegiatan tersebut cukup memerlukan tenaga dan fikiran,
keadaan tersebut dapat dimaklumi karena tahun pertama diterapkannya system tersebut
semua data harus di benahi, tetapi pada tahun-tahun berikutnya akan lebih
ringan, karena hanya mengentri data yang baru.
Tahun 2013, pada saat tersebut
masa dicairkannya tunjangan sertifikasi bagi guru, timbul beberapa permasalahan
dari system online pendataan diantaranya adalah masalah kesuaian jam mengajar
yang disyaratkan bagi guru sertifikasi yaitu sebanyak 24 jam mengajar linier
sesuai dengan matapelajaran yang disertifikasi.
Kenyataan dilapangan, terdapat
beberapa sekolah yang kelebihan guru PNS sihingga otomatis guru tersebut
kekurangan jam sesuai dengan matapelajaran yang disertifikasi. Solusi bagi PNS
yang kekurangan jam biasanya ditambahkan
dengan matapelajaran lain untuk mencukupi sejumlah 24 jam yang disyaratkan.
Keadaan seperti itu tidak bermasalah pada saat belum ada system online, tetapi
setelah diberlakukan system online menjadi bermasalah karena system yang ada
tidak mau menerima jam yang tidak sesuai dengan matapelajaran yang diampu,
akibatnya guru yang kekurangan jam mengajar akan mencari mengajar disekolah
lain sebagai tenaga honorer. Keadaan tersebut tentunya akan berdampak pada
sekolah yang PNS-nya sedikit, karena jam
yang ditinggalkan oleh PNS tersebut harus diberikan kepada guru honor.
Disisi lain, keadaan seperti ini
akan berdampak positif bagi pemerataan guru PNS yang selama ini menjadi kendala
bagi pihak Dinas untuk mengadakan pemerataan PNS sehingga tidak menumpuk
disalah satu sekolah. Dengan adanya kendala sertifikasi maka mau tidak mau guru
yang kelebihan tersebut harus mencari sekolah yang kekurangan matapelajaran
yang diampu.
Secara kedinasan bagi sekolah
yang guru PNS-nya sedikit tentu merasa keberatan melepas Karena akan menanbah
biaya untuk guru honorer, sementara menurut aturan penggunaan dana BOS, bahwa
penggunaan dana BOS maksimal 20 persen untuk belanja pegawai. Tetapi dari sisi
kemanusiaan dan tidak terkendalanya sertifikasi guru, maka kepala sekolah
dengan berta hati harus memberikan ijin kepada guru yang akan pindah ke sekolah
lain yang masih kekurangan guru PNS matapelajaran yang diampunya.
Permasalahan yang ada tentunya
bukan menjadi kendala, tetapi menjadi masukan bagi pemerintah untuk dicarikan
solusinya sehingga para guru yang sudah mengajar selain matapelajaran yang
diampu sesuai dengan sertifikasinya tidak dirugikan. Amien
Makasih
BalasHapus