.

Sabtu, 25 Mei 2013

Sertifikasi dan Sistem Online


Sertifikasi yang di gulirkan pemerintah sejak tahun 2006 membawa perubahan yang sangat besar terhadap para guru. Perubahan tersebut dapat kita lihat dari perubahan gaya hidup dan peningkatan kesejahteraan, selain itu sejak itu banyak para guru yang melanjutkan studi sampai strata dua bahkan ada yang samapi strata tiga. Seiring berjalannya waktu system manajemen pendidikan mulai berubah dari system konvensional/manual kearah system digital. Dengan demikian semua data yang ada di sekolah melalui system online.
Tahun 2012 sistem online mulai di berlakukan. Kesibukan terlihat diseluruh sekolah, dimulai dengan adanya pelatihan bagi operator computer disekolah kemudian dimulai dengan mengentri data-data yang ada. Kegiatan tersebut cukup memerlukan tenaga dan fikiran, keadaan tersebut dapat dimaklumi karena tahun pertama diterapkannya system tersebut semua data harus di benahi, tetapi pada tahun-tahun berikutnya akan lebih ringan, karena hanya mengentri data yang baru.
Tahun 2013, pada saat tersebut masa dicairkannya tunjangan sertifikasi bagi guru, timbul beberapa permasalahan dari system online pendataan diantaranya adalah masalah kesuaian jam mengajar yang disyaratkan bagi guru sertifikasi yaitu sebanyak 24 jam mengajar linier sesuai dengan matapelajaran yang disertifikasi.
Kenyataan dilapangan, terdapat beberapa sekolah yang kelebihan guru PNS sihingga otomatis guru tersebut kekurangan jam sesuai dengan matapelajaran yang disertifikasi. Solusi bagi PNS yang kekurangan  jam biasanya ditambahkan dengan matapelajaran lain untuk mencukupi sejumlah 24 jam yang disyaratkan. Keadaan seperti itu tidak bermasalah pada saat belum ada system online, tetapi setelah diberlakukan system online menjadi bermasalah karena system yang ada tidak mau menerima jam yang tidak sesuai dengan matapelajaran yang diampu, akibatnya guru yang kekurangan jam mengajar akan mencari mengajar disekolah lain sebagai tenaga honorer. Keadaan tersebut tentunya akan berdampak pada sekolah  yang PNS-nya sedikit, karena jam yang ditinggalkan oleh PNS tersebut harus diberikan kepada guru honor.
Disisi lain, keadaan seperti ini akan berdampak positif bagi pemerataan guru PNS yang selama ini menjadi kendala bagi pihak Dinas untuk mengadakan pemerataan PNS sehingga tidak menumpuk disalah satu sekolah. Dengan adanya kendala sertifikasi maka mau tidak mau guru yang kelebihan tersebut harus mencari sekolah yang kekurangan matapelajaran yang diampu.
Secara kedinasan bagi sekolah yang guru PNS-nya sedikit tentu merasa keberatan melepas Karena akan menanbah biaya untuk guru honorer, sementara menurut aturan penggunaan dana BOS, bahwa penggunaan dana BOS maksimal 20 persen untuk belanja pegawai. Tetapi dari sisi kemanusiaan dan tidak terkendalanya sertifikasi guru, maka kepala sekolah dengan berta hati harus memberikan ijin kepada guru yang akan pindah ke sekolah lain yang masih kekurangan guru PNS matapelajaran yang diampunya.
Permasalahan yang ada tentunya bukan menjadi kendala, tetapi menjadi masukan bagi pemerintah untuk dicarikan solusinya sehingga para guru yang sudah mengajar selain matapelajaran yang diampu sesuai dengan sertifikasinya tidak dirugikan. Amien
  

1 komentar: