.

Minggu, 07 April 2013

STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)/ MADRASAH TSANAWIYAH (MTS) 2013


Kompetensi Dasar dibutuhkan untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan melalui Kompetensi Inti.Selain itu, Kompetensi Dasar diorganisir ke dalam berbagai mata pelajaran yang pada gilirannya berfungsi sebagai sumber kompetensi.Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi tersebut harus mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, khususnya ketentuan pada Pasal 37. Selain jenis mata pelajaran yang diperlukan untuk membentuk kompetensi, juga diperlukan beban belajar perminggu dan per semester atau per tahun. Beban belajar ini kemudian didistribusikan ke berbagai mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi yang diharapkan dapat dihasilkan oleh tiap mata pelajaran.

A.    Beban Belajar

Beban belajar dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu selama satu semester. Beban belajar di SMP/MTs untuk kelas VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Durasi satu jam pelajaran untuk SMP/MTs adalah 40 menit.Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per minggu dari semula 32 jam menjadi 38 jam untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX.  Satu semester terdiri atas 18 minggu. Angka-angka diatas adalah nilai minimal, sehingga melalui pendekatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pengelola sekolah dengan persetujuan komite dan orang tua siswa dapat menambah jam pelajaran sesuai kebutuhan.
Jumlah jam pelajaran per minggu ini meningkat sebanyak 6 jam pelajaran per minggu dibandingkan dengan yang berlaku pada kurikulum sebelumnya. Penambahan jam ini sejalan dengan perubahan proses pembelajaran siswa aktif, yaitu proses pembelajaran yang mengedepankan pentingnya siswa mencari tahu melalui proses mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan mengomunikasikan. Proses pembelajaran semacam ini menghendaki kesabaran guru dalam mengarahkansiswasehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya.
Tambahan jam pelajaran ini juga diperlukan supaya guru dapat mengamati lebih jelas kemajuan siswanya mengingat kompetensi yang diharapkan dari proses pembelajaran ini adalah kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pengukuran kompetensi sikap dan keterampilan membutuhkan pengamatan yang lebih lama dibandingkan dengan pengukuran kompetensi pengetahuan. Penilaian untuk ketiga macam kompetensi ini harus berdasarkan penilaian proses dan hasil, antara lain melalui sistem penilaian otentik yang tentunya membutuhkan waktu penilaian yang lebih lama.

B.     Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial Integratif

Ilmu Pengetahuan Alam(IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial(IPS) dikembangkan sebagai mata pelajaran integrated sciences dan integrated social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.Disamping itu, tujuan pendidikan IPS menekankan pada pengetahuan tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. IPA juga ditujukan untuk pengenalan lingkungan biologi dan alam sekitarnya, serta pengenalan berbagai keunggulan wilayah nusantara.
Mata pelajaran IPA dan IPS yang terintegrasi menggunakan pendekatan trans-disciplinaritydi mana batas-batas disiplin ilmu menjadi berbaur satu sama lain.Pembelajaran IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu.Ruang adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana kehidupan manusia itu terjadi.Pembelajaran IPA seharusnya juga mengintegrasikan konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian tersebut dapat dilakukan dengan caraconnected,yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu (misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas. Misalnya saat mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan upaya makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologi), serta senyawa yang digunakan di dalam sistem AC (konten kimia).

C.    Struktur Kurikulum

Mata pelajaran adalah unit organisasi kompetensi dasar yang terkecil. Untuk mencapai  kebutuhan kompetensi lulusan diperlukan beberapa mata pelajaran. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi dalam pencapaian kompetensi lulusan SMP/MTs, posisi mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa dirumuskan sebagai Struktur Kurikulum SMP/MTs.
Struktur Kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut:


MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER MINGGU
VII
VIII
IX
Kelompok A



1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3.
Bahasa Indonesia
6
6
6
4.
Matematika
5
5
5
5.
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6.
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7.
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B



1.
Seni Budaya
3
3
3
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
3.
Prakarya
2
2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
38
38
38

Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain Pramuka (Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar