Kompetensi Dasar dibutuhkan
untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan melalui Kompetensi Inti.Selain itu, Kompetensi
Dasar diorganisir ke dalam
berbagai mata pelajaran yang
pada gilirannya berfungsi sebagai sumber kompetensi.Mata pelajaran yang
dipergunakan sebagai sumber
kompetensi tersebut harus mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, khususnya ketentuan pada Pasal
37. Selain jenis mata pelajaran yang diperlukan untuk membentuk kompetensi,
juga diperlukan beban belajar perminggu dan per semester atau per tahun. Beban belajar
ini kemudian didistribusikan ke berbagai
mata
pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi
yang diharapkan dapat dihasilkan oleh tiap mata pelajaran.
A. Beban Belajar
Beban
belajar dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu selama satu semester. Beban
belajar di SMP/MTs untuk kelas VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per
minggu. Durasi satu jam pelajaran untuk SMP/MTs adalah
40 menit.Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per minggu
dari semula 32 jam menjadi
38 jam untuk masing-masing
kelas VII, VIII, dan IX. Satu semester
terdiri atas 18 minggu. Angka-angka
diatas adalah nilai minimal, sehingga melalui pendekatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, pengelola sekolah dengan persetujuan komite dan orang tua
siswa dapat menambah jam pelajaran sesuai kebutuhan.
Jumlah
jam pelajaran per minggu ini meningkat sebanyak 6 jam pelajaran per minggu
dibandingkan dengan yang berlaku pada kurikulum sebelumnya. Penambahan jam ini
sejalan dengan perubahan proses pembelajaran siswa aktif, yaitu proses
pembelajaran yang mengedepankan pentingnya siswa mencari tahu melalui proses mengamati, menanya,
mencoba, menalar, dan mengomunikasikan.
Proses pembelajaran semacam ini menghendaki kesabaran guru dalam
mengarahkansiswasehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan
menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat
sekitarnya.
Tambahan
jam pelajaran ini juga diperlukan supaya guru dapat mengamati lebih jelas
kemajuan siswanya mengingat kompetensi yang diharapkan dari proses pembelajaran
ini adalah kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
Pengukuran kompetensi sikap dan keterampilan
membutuhkan pengamatan yang lebih lama dibandingkan dengan pengukuran kompetensi
pengetahuan. Penilaian untuk ketiga macam kompetensi ini harus berdasarkan
penilaian proses dan hasil, antara lain melalui sistem penilaian otentik yang
tentunya membutuhkan waktu penilaian yang lebih lama.
B. Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial Integratif
Ilmu Pengetahuan Alam(IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial(IPS) dikembangkan sebagai
mata pelajaran integrated sciences dan
integrated social
studies, bukan sebagai pendidikan disiplin
ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif, pengembangan
kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap
peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam.Disamping itu,
tujuan pendidikan IPS menekankan
pada pengetahuan tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta
aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. IPA juga ditujukan untuk
pengenalan lingkungan biologi dan alam sekitarnya, serta pengenalan berbagai
keunggulan wilayah nusantara.
Mata pelajaran IPA dan IPS yang terintegrasi menggunakan pendekatan trans-disciplinaritydi mana batas-batas
disiplin ilmu menjadi berbaur satu sama lain.Pembelajaran IPS diintegrasikan
melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu.Ruang adalah tempat di
mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan mobilitas manusia
antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan masa di mana
kehidupan manusia itu terjadi.Pembelajaran IPA seharusnya juga mengintegrasikan
konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian tersebut dapat dilakukan
dengan caraconnected,yakni
pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu (misalnya fisika), kemudian
konten bidang lain yang relevan ikut dibahas. Misalnya saat mempelajari suhu
(konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan upaya makhluk hidup berdarah
panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologi), serta senyawa yang digunakan
di dalam sistem AC (konten kimia).
C. Struktur Kurikulum
Mata
pelajaran adalah unit organisasi kompetensi dasar yang terkecil. Untuk
mencapai kebutuhan kompetensi lulusan
diperlukan beberapa mata pelajaran. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai
sumber kompetensi dalam pencapaian kompetensi lulusan SMP/MTs, posisi mata pelajaran
dalam kurikulum, distribusi
mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran
dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa dirumuskan sebagai Struktur
Kurikulum SMP/MTs.
Struktur
Kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut:
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR PER
MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
|
||||
1.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa
Daerah.
Selain
kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum
diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain Pramuka
(Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang
Merah Remaja.
Mata
pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan
oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni
Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan Prakarya adalah
kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi
dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan
pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan
peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
Seni
Budaya terdiri atas empat aspek, yakni
seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek
diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang
diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan
itu.
Prakarya
terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan,
rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara
terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya
paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah
pada satuan pendidikan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar