.

Minggu, 07 April 2013

STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR (SD)/MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) 2013


Kompetensi Dasar dibutuhkan untuk mendukung pencapaian kompetensi lulusan melalui Kompetensi Inti. Selain itu, Kompetensi Dasar diorganisir ke dalam berbagai mata pelajaran yang pada gilirannya berfungsi sebagai sumber kompetensi. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi tersebut harus mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, khususnya ketentuan pada Pasal 37. Selain jenis mata pelajaran yang diperlukan untuk membentuk kompetensi, juga diperlukan beban belajar per minggu dan per semester atau per tahun. Beban belajar ini kemudian didistribusikan ke berbagai mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi yang diharapkan dapat dihasilkan oleh tiap mata pelajaran.

A.    Beban Belajar

Beban belajar dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing adalah sebanyak 30, 32, 34 jam pelajaran per minggu. Beban belajar di SD/MI kelas IV, V, dan VI masing-masing adalah sebanyak 36 jam pelajaran per minggu. Durasi satu jam pelajaran SD/MI adalah selama 35 menit. Satu semester terdiri dari 18 minggu. Angka-angka tersebut merupakan nilai minimal, sehingga melalui pendekatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pengelola sekolah dengan persetujuan komite dan orang tua siswa dapat menambah jam pelajaran sesuai kebutuhan.
Jumlah jam pelajaran per minggu ini meningkat sebanyak 4-6 jam pelajaran per minggu dibandingkan dengan yang berlaku pada kurikulum sebelumnya. Penambahan jam ini sejalan dengan perubahan proses pembelajaran siswa aktif, yaitu proses pembelajaran yang mengedepankan pentingnya siswa mencari tahu melalui proses mengamati, menanya, mencoba, menalar, dan mengomunikasikan. Proses pembelajaran semacam ini menghendaki kesabaran guru dalam mengarahkan siswa sehingga mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya.
Tambahan jam pelajaran ini juga diperlukan supaya guru dapat mengamati lebih jelas kemajuan siswanya mengingat kompetensi yang diharapkan dari proses pembelajaran ini adalah kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pengukuran kompetensi sikap dan keterampilan membutuhkan pengamatan yang lebih lama dibandingkan dengan pengukuran kompetensi pengetahuan. Penilaian untuk ketiga macam kompetensi ini harus berdasarkan penilaian proses dan hasil, antara lain melalui sistem penilaian otentik yang tentunya membutuhkan waktu penilaian yang lebih lama.

B.     Pembelajaran Tematik Integratif

Kurikulum SD/MI menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas I sampai kelas VI. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema.
Pengintegrasian tersebut dilakukan melalui pendekatan intra-disipliner, multi-disipliner, inter-disipliner, dan trans-disipliner. Integrasi intra-disipliner adalah usaha mengintegrasikan kompetensi-kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menjadi satu kesatuan yang utuh pada tiap mata pelajaran. Pendekatan ini dilakukan dengan merumuskan keempat kelompok kompetensi dasar sebagaimana dijelaskan pada bab sebelumnya.
Integrasi multi-disipliner dan inter-disipliner dilakukan dengan membuat berbagai mata pelajaran yang diajarkan pada jenjang SD/MI terkait satu sama lain sehingga dapat saling memperkuat, dapat menghindari terjadinya tumpang tindih, dan dapat menjaga keselarasan kemajuan tiap mata pelajaran. Keterkaitan berbagai mata pelajaran tersebut terbentuk dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan. Pendekatan ini dilakukan dengan merumuskan kompetensi dasar yang diikat oleh Kompetensi Inti sebagai integrator horisontal antar mata pelajaran dalam satu jenjang kelas. Integrasi multi-disipliner dilakukan tanpa menggabungkan kompetensi dasar tiap mata pelajaran sehingga tiap mata pelajaran masih memiliki kompetensi dasarnya sendiri. Sedangkan integrasi inter-disipliner dilakukan dengan menggabungkan kompetensi-kompetensi dasar beberapa mata pelajaran menjadi satu.
Integrasi trans-disipliner dilakukan dengan mengaitkan berbagai mata pelajaran yang ada dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di sekitarnya sehingga pembelajaran menjadi kontekstual. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia. Tematik integratif disusun berdasarkan gabungan proses integrasi seperti dijelaskan di atas sehingga berbeda dengan pengertian tematik seperti yang diperkenalkan pada kurikulum sebelumnya.
Selain itu tematik integratif ini juga diperkaya dengan penempatan mata pelajaran Bahasa Indonesia sebagai penghela mata pelajaran lain. Melalui perumusan Kompetensi Inti sebagai pengikat berbagai mata pelajaran dalam satu kelas dan tema sebagai pokok bahasannya, penempatan mata pelajaran Bahasa Indonesia sebagai penghela mata pelajaran lain menjadi sangat memungkinkan. Penguatan peran mata pelajaran Bahasa Indonesia seperti ini dilakukan secara utuh melalui penggabungan sebagian kompetensi dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam ke dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. Kedua ilmu pengetahuan ini menyebabkan pelajaran Bahasa Indonesia menjadi kontekstual sehingga pembelajaran Bahasa Indonesia menjadi lebih menarik baik untuk siswa maupun untuk guru.
Pendekatan sains yang dipakai dalam kurikulum ini menyebabkan semua mata pelajaran yang diajarkan akan diwarnai oleh mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Pengetahuan Alam. Untuk kemudahan pengorganisasiannya, kompetensi-kompetensi dasar kedua mata pelajaran ini diintegrsikan ke mata pelajaran lain (integrasi inter-disipliner). Untuk Kelas I-III, kompetensi dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam diintegrasikan ke kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan kompetensi dasar mata pelajaran Matematika. Sedangkan kompetensi dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial diintegrasikan ke kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia, kompetensi dasar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan kompetensi dasar mata pelajaran Matematika. Sedangkan untuk kelas IV-VI, kompetensi dasar kedua mata pelajaran ini berdiri sendiri, sehingga pendekatan integrasinya adalah multi-disipliner, walaupun pembelajarannya tetap menggunakan tematik integratif.
Prinsip pengintegrasian inter-disipliner untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial seperti diuraikan di atas dapat diterapkan dalam pengintegrasian muatan lokal. Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan seni, budaya, dan keterampilan serta bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Kompetensi Dasar muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

C.    Struktur Kurikulum

Mata pelajaran adalah unit organisasi kompetensi dasar yang terkecil. Untuk mencapai  kebutuhan kompetensi lulusan diperlukan beberapa mata pelajaran. Untuk kurikulum SD/MI, pengorganisasian kompetensi dasar ke dalam berbagai mata pelajaran dilakukan melalui kurikulum terintegrasi (integrated curriculum) dengan proses pengintegrasian sebagaimana dijelaskan di atas. Mata pelajaran yang dipergunakan sebagai sumber kompetensi dalam pencapaian kompetensi lulusan SD/MI, posisi mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi mata pelajaran dalam semester atau tahun,  beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa dirumuskan sebagai Struktur Kurikulum SD/MI.
Berdasarkan mata pelajaran yang telah ditetapkan, beban belajar yang telah diuraikan pada Bab II bagian A, dan integrasi mata pelajaran yang telah diuraikan pada Bab II bagian B, maka struktur kurikulum SD/MI adalah seperti diberikan pada tabel berikut ini.

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
Kelompok A






1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5
5
6
4
4
4
3.
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4.
Matematika
5
6
6
6
6
6
5.
 Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6.
 Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
Kelompok B






1.
Seni Budaya dan Prakarya
4
4
4
5
5
5
2.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
30
32
34
36
36
36
Pembelajaran Tematik Integratif
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah.

Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SD/MI antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Kegiatan ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan kompetensi sikap sosial siswa, terutamanya adalah sikap peduli. Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Bahasa Daerah dapat merupakan muatan lokal dengan kurikulum disusun sebagai kurikulum daerah oleh pemerintah daerah dan diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya sebagaimana diuraikan pada Bab II bagian B (inter-disipliner), ataupun diajarkan terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.
Sebagai pembelajaran tematik integratif, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan siswa dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar