AHMAD FADLOLI
PAK NDOL
Jumat, 29 Oktober 2021
Rabu, 02 Mei 2018
PUISI
Karya : GUS_ NDOL
GUS_NDOL |
Karawang, 8 April 2018
TAU-TAU (1)
Sedang musim orang
menulis dan membaca berpuisi
Hari ini Aku mencoba
menulis puisi
Puisi ini berlaku
untuk semua lapisan
Yang super kaya, yang
kaya, yang sedang sedang saja maupun yang biasa saja
Puisi ini berlaku
untuk semua usia
Yang tua, setengah
tua, setengah muda, muda, bahkan anak-anak
Puisi ini aku beri
judul tau-tau
Tau-tau aku sudah SD
kayaknya kemarin baru masuk TK
Tau-tau aku sudah SMP
kayaknya kemarin baru masuk SD
Tau-tau aku sudah SMA
kayaknya kemarin baru masuk SMP
Tau-tau aku sudah
kuliah kayaknya kemarin baru masuk SMA
Tau-tau aku sudah
Wisuda kayaknya kemarin baru masuk Kuliah
Tau-tau aku sudah
nikah kayaknya kemarin baru selesai kuliah
Tau-tau............................................................
Tau-tau............................................................
Tau-tau............................................................
Tau-tau sudah
bercucu.
Ternyata semua serba
tau-tau
Agar semua tidak
serba tau-tau
Ayo...................
Ayo.........................
Ayo......kita.........merenung
Ayo kita merenung..........
Selasa, 17 April 2018
PISA JUARA
SMP N 1 Cilamaya Wetan meruapakan
salah satu sekolah di Kabupaten Karawang yang terpilih sebagai peserta PISA
tahun 2018.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam hal ini PUSPENDIK sudah melakukan berbagai kegatan bagi
sekolah yang menjadi sampel program PISA tahun 2018, termasuk SMPN 1 Cilamaya
Wetan.
Kegiatan dimulai dengan
pelatihan guru pembimbing PISA yang terdiri dari satu orang guru matapelajaran
Matematika, satu orang guru matapelajaran IPA, satu orang guru matapelajaran
Bahasa Indonesia, dan satu orang guru matapelajaran IPS.
Kegiatan pelatihan
berlangsung selama satu minggu. Selama kegiatan tersebut guru pembimbing di berikan pemahaman tentang PISA, pemahaman tentang kompetensi abad 21, pemahaman tentang penilaian, pemahaman tentang soal HOTS, sampai menyusun soal HOTS yang merupakan model soal PISA. Selain guru, kepala sekolah bersama dengan satu orang
operator di berikan pelatihan pula selama tiga hari agar kepala sekolah memahami apa, bagaimana, mengapa PISA di adakan dan sekolah terpilih menjadi sampel program tersebut .
Bukan hanya itu, sekolah yang
menjadi sampel PISA di berikan bantuan berupa seperangkat komputer yang akan di
gunakan pada pelaksanaan seleksi PISA sebagai pelengkap dari bantuan sarana
komputer tersebut, untuk kepentingan tersebut, seorang guru TIK di latih menjadi Proktor untuk mengelola
komputer tersebut. disini perbedaan PISA dua tahun sebelumnya dengan PISA tahun 2018, diantaranya adalah sistemnya yaitu tahun sebelumnya proses mengerjakan soalnya masih berbasis kertas dan pensil tetapi tahun 2018 sudah berbasis komputer. Perbedaan tersebut menyebabkan tantangannya menjadi berbeda.
Tinggal menghitung hari, tepatnya
tanggal 2 mei 2018 jadwal pelaksanaan seleksi PISA di SMPN 1 Cilamaya Wetan di
laksanakan. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh sekolah untuk mempersiapkan
siswa dalam kegiatan kompetisi tingkat dunia tersebut dengan melakukan latihan
pengenalan program PISA, latihan pengenalan soal-soal PISA, mengadakan Tryout
1, 2 dan yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan motivasi kepada
seluruh siswa. Semua itu di lakukan agar siswa yang menjadi peserta siap menghadapi
pelaksanaan PISA tersebut dan tentu berharap kontribusi siswa SMPN 1 Cilamaya
Wetan teresbut menjadikan peringkat Indonesia menjadi lebih baik.
Seyogyanya siswa yang terpilih menjadi peserta adalah
siswa terbaik di sekolah, karena dari jumlah siswa 1300 orang hanya 50 siswa
yang menjadi sampel pada kegiatan ini, tetapi kenyataan tidak demikian karena
pemilihan siswa sampel sudah di tentukan dari TIM PISA yang ada di PARIS
sehingga siswa yang menjadi perwakilah adalah siswa yang namanya sudah ada, tetapi apapun itu dengan persiapan yang sudah di lakukan kita tetap optimis siswa yang terpilh bisa memberikan kontribusi terbaiknya untuk bangsa.Aamin ( Gus Ndol 180418)Minggu, 27 Agustus 2017
Full Day School dan Jam Kerja ASN
Pro dan Krontra terhadap aturan yang
disahkan oleh pemerintah merupakan hal yang lumrah, demikian pula dengan
diterbitkannya Permendikbud Nomor 23 tentang hari sekolah yang menyebutkan
bahwa sekolah dilaksanakan selama lima hari dalam satu minggu yang berlangsung
mulai hari senin sampai jumat yang terkenal dengan istilah full day school menimbulkan reaksi yang beragam dari
masyarakat, sebagian masyarakat mempermasalahkan adanya pelaksanaan lima hari
sekolah dan sebagian masyarakat lagi tidak mempermasalahkan adanya pelaksanaan
lima hari sekolah.
Kelompok masyarakat yang mempermasalahkan
adanya pelaksanaan lima hari sekolah mempunyai alasan yang beragam, diantaranya
adalah pelaksanaan lima hari sekolah membuat anak kecapekan, mengalami kejenuhan, stress, tidak bisa
sekolah agama dan ada yang beralasan bahwa full day school dapat mematikan
keberadaan sekolah-sekolah agama, serta masih banyak lagi. Dilain pihak, kelompok masyarakat yang tidak
mempermasalahkan adanya pelaksanaan lima hari sekolah berpendapat diantaranya
adalah dengan lima hari sekolah membuat anak menjadi kuat, terbiasa pulang jam
15.00 untuk membiasakan diri sejak dini merespon dunia kerja, sangat baik terutama
bagi orangtua yang bekerja sehingga hari sabtu dan minggu dapat berkumpul
bersama di rumah. meyakini bahwa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
terkait pelaksanaan lima hari sekolah sudah melalui kajian yang mendalam
sehingga jika dilaksanakan dengan baik sesuai dengan juknis dan adanya inovasi
serta kreatifitas dari kepala sekolah dan staekholder lainnya akan menjadikan
siswa lebh baik.
Disisi
lain ada sesuatu yang kurang mendapat perhatian terkait pelaksaan full day
school yaitu diterbitkannya PP no. 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas
PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 52 ayat 2 disebutkan bahwa “Istilah
tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja Guru yang terkait dengan pelaksanaan
pembelajaran. Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 4O (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja
sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu”.
Berdasarkan PP no. 19 tahun 2017 pasal 52
ayat 2 tersebut diatas, bahwa jam kerja guru sebagai pegawai bukan hanya 24 jam
tatap muka tetapi 37,5 jam kerja dalam
satu minggu. Full day school dalam
pelaksanaannya adalah sekolah berlangsung selama lima hari dalam satu minggu
yaitu mulai hari senin sampai hari jumat, bagi sekolah yag sudah melaksanakan
kurikulum 2013 pelaksanaan pembelajaran akan berakhir pada pukul 14.45 wib dari
hari senin sampai kamis, sedangkan hari jumat pulang pukul 11.00 WIB. Sementara
itu bagi guru PNS, TU, Guru yang sudah bersertifikasi setiap harinya akan
pulang pukul 15.00 wib. Dengan demikian full day school sebenarnya bukan hanya
diperuntukkan bagi siswa, tetapi lebih
dari itu adalah dalam rangka untuk sinkronisasi antara jam kerja guru dengan
jam kerja yang dianjurkan dalam ASN, maka
jam kerja guru terdapat perubahan dari 24 jam perminggu menjadi 5 hari jam
kerja sebanyak 37,5 jam. Seperti tulisan saya di, http://ahmadfadloli.blogspot.co.id/2017/02/full-day-school-dan-jam-kerja-guru.html
saya istilahkan sebagai “ Perubahan pola kerja guru dari 24 jam tatap muka
menjadi 40 jam hari kerja”.
Sebelum
dilakasanakan full day school seorang guru mengajar 24 jam pelajaran tatap muka
dalam satu minggu, dengan kondisi
seperti itu, guru yang sudah selesai mengajar sudah boleh meningggalkan sekolah
dan boleh juga berada di sekolah, hal tersebut mungkin tidak berlaku bagi beberapa
kabupaten/kota yang sudah menerapkan sekolah lima hari. Tetapi dengan adanya PP nomor 19 tersebut, guru PNS jam
kerjanya tidak lagi berdasarkan 24 jam tatap muka tetapi jam kerjanya
menjadi lima hari kerja dalam satu
minggu beban kerja guru sebanyak 37,5 jam. Jika demikian, timbul permasalahan, apa
yang dilakukan oleh guru selama berada di sekolah diluar jam tatp muka?
Tugas
guru berdasarkan PP nomor 19 tahun 2017
Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah”. Berdasarkan PP tersebut, ternyata tugas guru
sangat banyak dan berat. Olehkarena itu,
untuk dapat melaksanakan tugas tersebut memerlukan waktu yang cukup untuk membuat
persiapan pembelajaran dalam bentuk
Rencana Peaksanaan Pembelajaran (RPP) atau skenario pembelajaran agar
pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan tugas guru yang ada di PP tersebut.
Selanjutnya, setelah PBM dilaksanakan guru masih memerlukan waktu untuk menilai
dan mengadakan evaluasi. Tugas yang berat dan banyak tersebut, seyogyanya
dilaksankan di sekolah sehingga seorang guru tidak membawa beban pekerjaan ke
rumah.
Selain itu, seorang guru mempunyai kewajiban
untuk meningkatkan kompetensinya. Kompetensi guru dapat ditingkatkan dengan
beberapa cara diantaranya adalah dengan mengadakan kegiatan MGMP. Jika full day school sudah dilaksanakan, maka
sekolah dapat memfasilitasi guru untuk meningkatkan kompetensinya dengan
mengaktifkan MGMP sekolah sebagai wadah diskusi bagi guru matapelajaran untuk
sharing pengalaman dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagogik maupun profesional.
Selain
itu, yang menarik diperhatikan juga adalah bahwa dibeberapa kabupaten/kota
sudah mengembangkan aplikasi bagi pegawai daerah, misalnya di Kabupaten
Karawang pada tahun 2018 akan diluncurkan aplikasi bernama “ PARE ( Performance
Agreement Report by Electronic) yaitu aplikasi yang diperuntukkan bagi pegawai
daerah untuk memantau kinerja pegawai termasuk tingkat kehadiran di tempat kerja
yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Guru sebagai Pegawai Daerah tentu
akan termasuk dalam program tersebut. Dengan demikian pelaksanaan full day school bagi guru sangat sesuai
dengan program yang akan diluncurkan tersebut. Walaupun demikian, sebagai
pegawai daerah, guru akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh PEMDA.(Gus_Ndol280817).
Langganan:
Postingan (Atom)