.

Sabtu, 02 Februari 2013

BUKU PINTAR PROGRAM BERMUTU


(Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading)



Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan Nasional
Jakarta, 2010.



KATA PENGANTAR
Program BERMUTU, Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading, yang diluncurkan secara resmi oleh Mendiknas Prof. Dr. Bambang Soedibjo, MBA pada bulan Desember 2007, tahun ini memasuki tahun kedua dari 6 (enam) tahun penyelenggaraan yang direncanakan. Setelah kegiatan tahun 2008 difokuskan untuk mempersiapkan berbagai kebijakan dan dokumen serta rancangan kegiatan, pada tahun 2009 sebagian kegiatan inti telah mulai dilaksanakan. Kegiatan inti dimaksud adalah penyelenggaraan CPD (Continouos Professional Development) bagi tenaga kependidikan yang berbasis kelompok kerja dan musyawarah tenaga kependidikan termasuk pemberian dukungan finansialnya dalam bentuk Dana Bantuan Langsung (DBL).
Secara manjerial pengelaolaan program BERMUTU melibatkan berbagai unsur terkait. Oleh sebab itu, kesamaan persepsi dan keserempakan gerak sangat diperlukan dalam membangun sistem penyelenggaraan yang solid sehingga kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing tim pengelola baik di tingkat pusat maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota mitra berjalan secara erkendali dan terarah menuju pencapaian tujuan program.
Akan tetapi, hingga saat ini masih dirasakan adanya perbedaan persepsi diantara para pemangku kepentingan dan tim pengelola tentang sejumlah aspek dan rancangan program BERMUTU. Terkait dengan itu,sesuai dengan perannya sebagai pelaksanana tugas  PCU dan PIU,  pada tahun 2009 Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan memandang perlu untuk menerbitkan Buku Pintar Program BERMUTU yang berisi berbagai hal-hal mendasar dan prinsipil tentang program dimaksud. Selanjutnya, dokumen ini  dapat dijadikan rujukan bagi pihak terkait dalam mengklarifikasi berbagi perbedaan yang mungkin ada selama ini. Selanjutnyadapat  dibangun kesamaan persepsi yang mendukung terselenggaranya semua kegiatan secara sinergis dan bernuara kepada pencapaian tujuan secara masksimal.
Akhirnya, kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyiapan dokumen ini serta yang terlibat dalam implementasinya disampaikan terima kasih.
Kiranya kita selalu memperoleh bimbingan dan bantuan dari Allah swt dalam melaksanakan tugas-tugas kita termasuk dalam mengimplementasikan Program BERMUTU tahun 2009. Amien!
Jakarta, 12 Januari 2009.
Direktur Pembinaan Pendidikan dan pelatihan
                                      Sumarna Surapranata, Ph.D.
                                      NIP.

INDIKATOR SNP ( Standar Nasional Pendidikan)

                                                                                                                                                           I.            STANDAR ISI
NO
KOMPONEN
ASPEK
INDIKATOR
1.
Kerangka Dasar                         Kurikulum
1)        Muatan Kurikulum
1.  Isi muata kurikulum:
(1)      Mata Pelajaran.,
(2)      Muatan Lokal.,
(3)      Kegiatan Pengembangan Diri.,
(4)      Pengaturan Beban Belajar,
(5)      Ketuntasan Belajar,
(6)      Kenaikan Kelas dan Kelulusan,
(7)      Pendidikan Kecakapan Hidup,
(8)      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
(9)      Dan lainnya
2.  Jumlah atau jenis panduan pelaksanaan Muatan kurikulum sekolah, yaitu panduan:
(1)      Mata Pelajaran.,
(2)      Muatan Lokal.,
(3)      Kegiatan Pengembangan Diri.,
(4)      Pengaturan Beban Belajar,
(5)      Ketuntasan Belajar,
(6)      Kenaikan Kelas dan Kelulusan,
(7)      Pendidikan Kecakapan Hidup,
(8)      Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
(9)      Dan lainnya
2)        Prinsip Pengembangan Kurikulum
1.  Prinsip/keharusan melibatkan/bersama pihak-pihak terkait (Guru serumpun, MGMPS, MGMPK, PT, LPMP, Dinas Pendidikan, TPK, Komite Sekolah, dll)
2.  Prinsip/keharusan mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan  pedoman: panduan KURIKULUM, UUSPN 20/2003, PP 19/2005, Permen 22/2006, Permen 23/2006, Panduan KURIKULUM, dll
3.   Prinsip umum yang harus dipergunakan adalah mengacu kepada  :
(1)   Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa dan lingkungannya.
(2)   Beragam dan terpadu.
(3)   Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(4)   Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
(5)   Menyeluruh dan berkesinambungan.
(6)   Belajar sepanjang hayat,
(7)   Seimbang antara kepentingan pusat dan daerah.
4.  Prinsip/keharusan ketersediaan referensi
5.  Prinsip multi strategi dalam pengembangan kurikulum melalui:
(1)      Workshop/seminar orientasi, sosialisasi, dan pemahaman SKL, SI, dan lainnya yang relevan
(2)      Workshop pengembangan/penyusunan kurikulum
(3)      Validasi hasil penyusunan KURIKULUM
(4)      Workshop review dan penyempurnaan
(5)      Pendokumentasian hasil akhir penyusunan KURIKULUM
3)        Prinsip Pelaksanaan kurikulum
1.  Prinsip-prinsip umum dalam pelaksanaan kurikulum dalam bentuk pengajaran adalah:
(1)      Siswa harus mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan.
(2)        Menegakkan 4 pilar belajar (learning to know, learning to do, learning to live together, and learning to be, yaitu: pembelajaran tidaklah sekedar memperkenalkan nilai-nilai (learning to know), tetapi juga harus bisa membangkitkan penghayatan dan mendorong menerapkan nilai-nilai tersebut (learning to do) yang dilakukan secara kolaboratif (learning to live together) dan menjadikan peserta didik percaya diri dan menghargai dirinya (learning to be).
(3)      Siswa mendapatkan layanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan.
(4)      Suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat.
(5)      Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
(6)      Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta kekayaan daerah.
(7)      Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
(8)      Penggunaan multimedia dalam pelaksanaan kurikulum
2.  Ketersediaan referensi/pedoman/acuan/sumber daya umum
2
Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
1)        Struktur kurikulum
1.        Isi/muatan struktur kurikulum dan penyusunan-nya:
a.        Memiliki struktur kurikulum yang memuat 10 mata pelajaran umum dengan alokasi waktu (jumlah jam per mapel) tiap mapel
b.        Memiliki struktur kurikulum yang ditambah dengan muatan lokal dan alokasi waktunya
c.        Penyusunan muatan lokal yang melibatkan berbagai pihak
d.        Memiliki struktur kurikulum yang memuat program pengembangan diri.
e.        Penyusunan program pengembangan diri  yang melibatkan berbagai pihak
f.         Memiliki struktur kurikulum yang memuat Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL)
g.        Penyusunan PBKL melibatkan berbagai pihak
2.        Ketersediaan referensi umum
3.        Keterlaksanaan program muatan lokal
4.        Keberadaan program pengembangan diri
5.        Keterlaksanaan program pengembangan diri
6.        Keberadaan program PBKL
7.        Keterlaksanaan program PBKL
2)        Standar  Kompetensi dan kompetensi dasar
1.  Penjabaran SK dan KD mata pelajaran: untuk 10 mata pelajaran pokok yaitu: Pendidikan Agama, PKn, Bhs Indonesia, Bhs Inggris, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, dan TIK/Keterampilan
2.  Memiliki dokumen standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran/program pendidikan lain: Muatan Lokal
3.  Memiliki dokumen standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran/program pendidikan lain: PBKL,
3
Beban belajar
1)        Tatap muka
1.        Penerapan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan beban belajar yaitu dengan 3 ketentuan tatap muka:
(1)   Satu jam pembelajaran tatap muka berlangsung selama 40 menit.
(2)   Jumlah jam pembelajaran per minggu minimal 32 jam.
(3)   Jumlah minggu efektif per tahun minimal 34 minggu.
2)        Penugasan terstruktur
1.        Pemberian tugas-tugas terstruktur kepada siswa digunakan untuk :
(1)      Mencapai standar kompetensi minimal nasional.
(2)      Mendalami materi ajar.
3)        Kegiatan mandiri tidak terstruktur
1.        Program kegiatan mandiri/tidak terstruktur :
(1)      Merupakan kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi oleh siswa.
(2)      Dirancang guru untuk mencapai kompetensi tertentu.
(3)      Waktu penyelesaiannya diatur oleh siswa sendiri.
(4)      Waktu kegiatan bagi siswa maksimal sesuai dengan ketentuan beban belajar pada tingkat SMP
4.
 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1)       Pengembangan KTSP
PPkulum I, MONITORING, DAN EVALUASIPengembangan KTSP memenuhi ketentuan-ketentuan :
(1)      Berdasarkan kerangka dasar kurikulum, standar kompetensi, dan panduan penyusunan  kurikulum.
(2)      Di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan yang bersangkutan untuk SMP.
(3)      Sesuai dengan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, dan siswa.
(4)      Dilakukan bersama Komite Sekolah.
(5)      Disahkan oleh Dinas Pendidikan kab/kota untuk SMP
2)       Pengembangan Silabus
1.  Ketentuan penyusunan silabus mapel adalah:
(1)      Penyusun/pengembang silabus mapel SNP: guru sendiri, MGMP sekolah, MGMP di luar sekolah. Dinas Pendidikan , pihak lain seperti: Puskur, Dit. PSMP, dsb
(2)      Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendiknas No 22/2006
(3)      Disahkan sesuai dengan ketentuan
(4)      Sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah
(5)      Penggunaan referensi, buku, dan pendukung relevan
2.  Penggandaan dan kepemilikan silabus mapel didistribusikan kepada:
(1)      Guru yang bersangkutan
(2)      Kepala sekolah/sekolah
(3)      Dinas Pendidikan Kab/Kota
(4)      Lainnya yang memerlukan
1.  Pendokumentasian silabus mapel oleh sekolah:
(1)       Bentuk cetakan
(2)       Bentuk file
(3)       Oleh semua pihak terkait
3)       Pengembangan RPP
1.        Ketentuan penyusunan RPP mapel adalah:
(1)      Penyusun/pengembang silabus mapel: guru sendiri, MGMP sekolah, MGMP di luar sekolah. Dinas Pendidikan , pihak lain seperti: Puskur, Dit. PSMP, dsb
(2)      Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendiknas No 22/2006
(3)      Dikembangkan berdasarkan silabus masing-masing mapel
(4)      Disahkan sesuai dengan ketentuan
(5)      Sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah
(6)      Penggunaan referensi, buku, dan pendukung relevan
2.        Penggandaan dan kepemilikian RPP mapel didistribusikan kepada:
(1)      Guru yang bersangkutan
(2)      Kepala sekolah/sekolah
(3)      Dinas Pendidikan Kab/Kota
(4)      Lainnya yang memerlukan
3.        Pendokumentasian RPP mapel oleh sekolah:
(1)      Bentuk cetakan
(2)      Bentuk file
(3)      Oleh semua pihak terkait
4)       Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
1.       Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) =75 untuk setiap mata pelajaran yang ditetapkan
2.       Faktor-faktor sebagai dasar menetapkan KKM untuk setiap mata pelajaran
5.
Kalender Pendidikan
Alokasi waktu dan penetapan kalender pendidikan
Ketentuan dalam menyusun kalender pendidikan Sekolah. :
(1)      Mencantumkan awal tahun pelajaran.
(2)      Mengalokasikan minggu efektif belajar.
(3)      Mengalokasikan waktu pembelajaran efektif
(4)      Mencantumkan hari libur.
(5)      Disusun berdasarkan standar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.